Bengkulu – Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tengah berlangsung di berbagai wilayah Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terutama terkait persepsi sebagian masyarakat yang menganggap bahwa data penerima BLT dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Win Rizal, memberikan penjelasan terbuka untuk meluruskan informasi.
Win menegaskan bahwa BPS tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan siapa yang berhak menerima BLT. Menurutnya, seluruh data penerima bantuan sosial—termasuk BLT—sepenuhnya berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pemegang otoritas data nasional. “Datanya itu dari Kemensos. BPS hanya mengolah data, tetapi tidak menetapkan siapa yang menerima. Jadi kami tidak bisa mengeluarkan data penerima BLT,” tegas Win.
Ia menjelaskan, meski pihak kelurahan kerap menyebut data tersebut berasal dari BPS, sebenarnya BPS hanya bertugas mengolah data sosial ekonomi nasional, bukan menentukan daftar penerima. Penetapan akhir dilakukan oleh Kemensos bersama Bappenas serta pihak teknis pemberdayaan sosial.
Terkait keluhan masyarakat mengenai adanya penerima BLT yang dinilai tidak tepat sasaran—misalnya masyarakat yang tergolong mampu—Win menyampaikan bahwa pemerintah memiliki mekanisme perbaikan data. Salah satunya melalui proses usulan dan sanggahan, di mana warga dapat melaporkan ketidaksesuaian data kepada kelurahan atau melalui forum konsultasi publik.
“Kalau ada warga yang seharusnya menerima tetapi belum terdaftar, itu bisa diusulkan. Sebaliknya, jika ada penerima yang tidak layak, masyarakat bisa menyampaikan sanggahan,” jelas Win.
Ia juga menambahkan bahwa pembaruan data sosial ekonomi dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Dengan penjelasan ini, Win berharap masyarakat memahami alur data BLT dan turut berpartisipasi aktif dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. (Iwan)














