Bengkulu Tengah, Radar Informasi News, – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raflesia mengajukan usulan penyesuaian tarif air minum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. Usulan ini didasarkan pada perhitungan tarif batas atas dan batas bawah untuk tahun 2025, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Raflesia, Movizar Apriandi, S.T., M.Ling., menyampaikan bahwa usulan ini mengikuti ketentuan terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mengharuskan penetapan tarif dilakukan oleh pemerintah daerah. Penetapan ini harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, keadilan, serta prinsip keterjangkauan. Selain itu, tarif juga harus didasarkan pada mutu pelayanan, efisiensi penggunaan air, dan perlindungan terhadap sumber air baku.
โPenetapan tarif ini harus mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemulihan biaya (FCR) dan kepuasan pelanggan,โ kata Movizar pada media di ruang kerjanya, Senin (30/09/2024).
Saat ini, tarif air minum di Bengkulu Tengah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017. Tarif ini terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari Rp1.700 hingga Rp3.200 per 10 meter kubik (mยณ). Namun, usulan tarif baru untuk tahun 2025 memperlihatkan kenaikan signifikan, di mana kelompok tarif terendah diusulkan sebesar Rp2.200 dan kelompok tertinggi mencapai Rp7.000 per 10 mยณ.
Movizar menambahkan bahwa usulan tarif ini dihitung berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yang memperhitungkan aset dan non-aset perusahaan. Tarif batas bawah yang diusulkan adalah Rp2.666, sementara tarif batas atas mencapai Rp7.358.
Di samping itu, Movizar juga menyinggung prestasi Perumda Air Minum Tirta Raflesia dalam laporan evaluasi kinerja BPKP tahun 2023, di mana perusahaan ini menempati peringkat pertama di Provinsi Bengkulu dengan skor kinerja 3,24.(Adek)