Alaku
Alaku
Alaku

Pileg 2029, DPRD Kota Bengkulu 40 Kursi Diperebutkan?

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Jumlah kursi legislatif DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 berpotensi meningkat dari 35 menjadi 40 kursi. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur penambahan kursi berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu hingga 500 ribu jiwa berhak memiliki 40 kursi DPRD. Syarat utama yang digunakan adalah data kependudukan resmi berupa Data Agregat Kependudukan (DAK2) dari pemerintah.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bengkulu, H. Suhartono SH, menyebutkan bahwa peluang penambahan kursi sangat terbuka lebar. Hal ini seiring dengan jumlah penduduk Kota Bengkulu yang saat ini telah melampaui angka 400 ribu jiwa.

“Kalau merujuk jumlah penduduk kita yang sudah lebih dari 400 ribu jiwa, maka potensi penambahan kursi memang bisa dilakukan. Artinya, dari 35 kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi DPRD Kota Bengkulu,” ujar Suhartono, yang akrab disapa Dang Tono, Senin (13/4).

Menurutnya, penambahan kursi tersebut tentu akan memberikan keuntungan bagi partai politik. Selain membuka peluang penambahan jumlah wakil rakyat, hal ini juga berpotensi mengubah konfigurasi daerah pemilihan (dapil).

“Parpol tentu diuntungkan. Dengan bertambahnya kursi, kemungkinan jumlah dapil juga bertambah. Saat ini ada empat dapil, ke depan bisa menjadi lima dapil. Kecamatan Selebar misalnya, berpotensi menjadi satu dapil tersendiri karena jumlah penduduknya cukup besar,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menegaskan bahwa penambahan jumlah kursi DPRD merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, dasar penghitungan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191, syaratnya jumlah penduduk minimal 400 ribu plus satu. Data yang digunakan adalah data agregat kependudukan terakhir dari pemerintah,” terang Anggi.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Direktorat Jenderal Dukcapil semester II tahun 2025 yang dirilis Februari 2026, jumlah penduduk Kota Bengkulu tercatat sebanyak 407.843 jiwa. Angka ini telah memenuhi syarat untuk penambahan kursi legislatif pada Pileg mendatang.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *