Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Polemik Regulasi Sidak Dapur MBG: Aturan Tertulis Tak Pernah Muncul, Publik Bertanya-Tanya

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, – Kunjungan mendadak Komisi I DPRD Rejang Lebong ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa waktu lalu justru menuai masalah. Rombongan dewan yang ingin meninjau langsung aktivitas dapur ditolak masuk oleh pengelola dengan alasan adanya aturan yang melarang sidak tanpa pemberitahuan resmi.

Namun, alasan itu kini dipertanyakan publik. Pasalnya, aturan tertulis yang disebut-sebut menjadi dasar penolakan tak pernah ditunjukkan, baik kepada anggota dewan maupun masyarakat. Hal ini membuat isu “regulasi sidak dapur MBG” semakin ramai dibicarakan, bahkan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Klaim Aturan dari Pihak SPPG

Ketua SPPG Regional Bengkulu, Gloria Situmorang, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD pada Jumat (12/9) menyampaikan bahwa sidak seharusnya hanya boleh dilakukan oleh lembaga teknis seperti BPOM, Dinas Kesehatan, atau Puskesmas.

“Kalau dewan ingin masuk, sebaiknya ada komunikasi lebih dulu dengan kepala satuan supaya bisa didampingi. Itu sudah ada aturan tertulisnya,” ujar Gloria.

Namun, pernyataan itu kembali menimbulkan pertanyaan. Hingga kini dokumen aturan yang dimaksud tak pernah bisa ditunjukkan ke publik. Meski demikian, Gloria membantah anggapan bahwa dapur MBG bersifat tertutup. Menurutnya, dapur selalu terbuka untuk kunjungan, asalkan prosedur komunikasi dan pendampingan dipatuhi.

Komunikasi Jadi Sorotan

Gloria menilai insiden penolakan sidak DPRD murni akibat miskomunikasi. Ia menekankan pentingnya koordinasi lebih awal sebelum ada kunjungan ke dapur MBG.

“Kalau ada pemberitahuan sebelumnya, tentu penyambutan bisa lebih baik. Regulasi sidak ini dibuat bukan untuk menutup diri, tapi menjaga standar operasional agar lebih tertib,” jelasnya.

Pembatasan Liputan Media

Tak hanya rombongan dewan, wartawan yang hendak meliput juga mengalami pembatasan. Jurnalis dilarang mengambil gambar di area dapur dengan alasan adanya SOP internal. Lagi-lagi, SOP yang dijadikan dalih tak pernah bisa ditunjukkan secara tertulis.

“Bahkan kami yang tidak punya kepentingan pun dilarang masuk. Untuk dokumentasi di area depan dapur, katanya mengikuti SOP masing-masing,” tambah Gloria.

Situasi ini membuat banyak pihak menilai pengelolaan dapur MBG terlalu tertutup dari pengawasan publik.

//Ketua DPRD Menyindir

Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyebut kejadian sidak dewan kemarin hanyalah akibat kurangnya komunikasi. Meski begitu, ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD tidak boleh terhenti.

“Ke depan, kegiatan seperti ini tetap akan kita lakukan. Bedanya, pihak dapur minta ada pemberitahuan terlebih dahulu. Nah, tinggal bagaimana menyebutnya nanti, apakah masih bisa disebut sidak atau hanya kunjungan,” sindir Juliansyah.

Fungsi Pengawasan Tetap Jalan

Juliansyah memastikan bahwa DPRD tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap program MBG. Ia mengingatkan bahwa program makan bergizi gratis merupakan program prioritas pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto, sehingga harus benar-benar diawasi pelaksanaannya.

“Pengawasan adalah kewajiban kita, jadi tetap akan dilaksanakan,” tegasnya.(Ist/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *