Bengkulu – Alsintan merupakan singkatan dari Alat dan Mesin Pertanian yaitu peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen, pengolahan hasil tanaman, peternakan dan kesehatan hewan. Dikatakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Mekanisasi Pertanian (MEKTAN), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Dra. Ema Amalia, M.A.P., dengan adanya Alsintan ini bisa memudahkan kinerja para petani dan memaksimalkan pengelolaan dengan mesin sehingga kinerjanya bisa lebih efektif dan efisien.
Kementerian Pertanian membentuk Brigade Alsintan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Perederan, dan Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian. “Pengelolaan Brigade Alsintan di DTPHP Provinsi dimaksudkan untuk memanfaatkan dan memobilisasi Alsintan antar/lintas kabupaten/kota guna memenuhi permintaan dan kebutuhan dalam percepatan pengolahan tanah, penanaman dan panen.” jelas Ema.
“Prinsip pengelolaan Brigade Alsintan dilaksanakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat/petani yang membutuhkan Alsintan untuk proses budidaya dan pasca panen. Segala bentuk pembiayaan dalam rangka pelayanan Brigade Alsintan kepada masyarakat/petani ditanggung oleh pengguna layanan tersebut, pembiayaan yang dimaksud yakni bahan bakar, upah operator, mobilisasi alsintan, perawatan serta pemeliharaan Alsintan.” lanjut Ema.
Untuk menggunakan Alsintan yang dikelola Brigade Alsintan petani perlu melakukan pengajuan proposal peminjaman yang selanjutnya akan diproses dan dilakukan verifikasi ke lapangan terhadap pengajuan proposal tersebut. “Kehadiran Brigade Alsintan diharapkan dapat meringankan biaya produksi petani sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan petani.” pungkas Ema.(cw1/Adv)