Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan telah disampaikan Gubernur Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada saat rapat paripurna DPRD dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan oleh Adri Westi, S.Sos., M.M., selaku Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan telah diajukan Gubernur ke DPRD, yang saat ini prosesnya masih terus berjalan, dimana telah dibahas oleh dewan dalam bentuk pandangan umum fraksi-fraksi.
“Kamis besok (6/4-red) kembali digelar paripurna dewan mengenai penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi,” kata Adri Westi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4).

Dilanjutkan oleh Adri Westi, semenjak UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, hingga saat ini Provinsi Bengkulu belum memiliki payung hukum,mengenai Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan maka itulah akan dibuat Peraturan Daerah (Perda). “Dengan adanya Perda ini nanti memudahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam mengambil kebijakan, dan dengan keberadaan payung hukum ini maka Pemprov tidak akan salah di dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujar Adri Westi.
“Untuk regulasi di daerah, setelah Perda ini terbentuk nantinya kita akan adakan sosialisasi di kabupaten/kota, dimana nantinya kabupaten/kota dapat membuat Perda sendiri. Jadi tiap-tiap kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam membuat Perda yang mengacu ke UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” demikian Ardi Westi.(HKS)















