Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini tengah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD. Namun dari tiga regulasi tersebut, hanya satu yang memantik sorotan paling tajam: Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rena Skalawi.
Sorotan itu bukan tanpa alasan. BUMD yang hingga kini masih berbentuk Perusahaan Dagang (PD) tersebut tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski suntikan modal dari pemerintah terbilang besar. Parahnya lagi, Rena Skalawi sudah tidak beroperasi sejak 2017.
Kondisi itulah yang memunculkan pertanyaan besar ‘Apakah perubahan status menjadi Perumda benar-benar solusi, atau hanya upaya menutupi borok lama yang selama ini tak pernah diselesaikan?’
Juru Bicara Fraksi PDIP, Surya, ST, MT mengingatkan Pemkab untuk tidak sekadar menaikkan status Rena Skalawi tanpa evaluasi menyeluruh.

“Perlu dikaji ulang, apakah nihilnya kontribusi PAD ini karena statusnya masih perusahaan dagang, atau justru karena sistem manajemennya yang belum optimal,” kata Surya saat menyampaikan interupsi dalam rapat pembahasan nota pengantar tiga raperda beberapa waktu lalu.
Ia juga menilai wacana produksi saus tomat dan saus sambal, program yang digagas bupati, merupakan peluang yang cukup menjanjikan, mengingat mayoritas masyarakat Rejang Lebong adalah petani palawija.
“Meski begitu, peluang usaha tidak akan berarti apapun jika fondasi manajemen masih lemah,” tegasnya.
Pandangan lebih tegas disampaikan Juru Bicara Fraksi Nasdem, Rizal Tahsin, SE yang menekankan pentingnya pembenahan total, mulai dari perencanaan produksi, strategi bisnis hingga proses rekrutmen jajaran manajemen.
“Jangan sampai isinya orang-orang yang hanya sekadar mencari jabatan atau keuntungan pribadi. Kalau itu terjadi, jelas akan merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan tantangan terbesar Rena Skalawi tidak hanya pada sistem bisnis, tetapi juga integritas dan profesionalitas pengelolanya.
Meski kritik bermunculan, tujuh fraksi DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga raperda menuju tingkat pengesahan. Kendati demikian, persetujuan itu disertai catatan bahwa seluruh masukan fraksi harus ditindaklanjuti Pemkab.
Menanggapi berbagai sorotan dari legislatif, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri, SE, M.AP menyebut bahwa tiga raperda yang diajukan merupakan program strategis daerah, termasuk raperda yang mengatur Perumda Rena Skalawi.
Pemkab Rejang Lebong, kata Fikri, telah menyusun kajian awal sebagai dasar perubahan status. Namun ia menegaskan, implementasi tetap membutuhkan persetujuan legislatif agar Rena Skalawi bisa menjadi salah satu sumber PAD di masa mendatang.
“Atas masukan yang disampaikan seluruh fraksi, kami mengucapkan terima kasih. Semua akan kami telaah agar raperda yang diajukan benar-benar siap untuk disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, hingga saat ini Rena Skalawi masih belum beroperasi setelah vakum sejak 2017 lalu. Dengan rekam jejak nihil kontribusi PAD dan persoalan pengelolaan yang belum tuntas, publik kini menunggu langkah nyata pemerintah.
Salah satu Tokoh Pemuda Rejang Lebong, Sofian Mardani mengungkapkan, transformasi PD Rena Skalawi menjadi Perumda memang terdengar menjanjikan. Namun pertanyaannya tetap sama ‘Apakah langkah ini benar-benar akan membangkitkan Rena Skalawi, atau sekadar mengganti nama tanpa menyentuh akar masalahnya?’.
“Jawaban dari pertanyaan itu kini bergantung pada proses pembahasan raperda dan seberapa serius Pemkab melakukan pembenahan yang selama ini luput dilakukan,” singkatnya.(arie)














