Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong melalui bidang Bina Marga mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,07 miliar untuk sejumlah program pembangunan dan rekonstruksi jalan pada tahun anggaran 2026.
Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk pekerjaan rekonstruksi jalan di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Rekonstruksi Jalan Belumai II–Kasie Kasubun–Tambang Abang, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang merupakan pekerjaan lanjutan, sekaligus rekonstruksi Jalan Desa Tran Taktoi di kecamatan yang sama. Nilai Rp7 miliar tersebut menjadi alokasi terbesar dalam daftar program yang tercantum pada dokumen Bina Marga.
Selain paket tersebut, Dinas PUPR juga mengalokasikan Rp2,007 miliar untuk rekonstruksi Jalan UPT Kota Padang–Kota Padang Baru–Belimbing II, Kecamatan Kota Padang.
Untuk kegiatan tersebut, disiapkan pula anggaran pengawasan sebesar Rp80 juta.
Sementara pada subkegiatan pembangunan jalan, terdapat sejumlah pekerjaan lainnya. Di antaranya peningkatan Jalan Dusun 2 Desa Air Nau–Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Beliti, dengan anggaran Rp400 juta.
Kemudian pembangunan bahu Jalan Desa Tabarenah–Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, yang merupakan pekerjaan lanjutan dengan anggaran Rp1 miliar.
Dinas PUPR juga mengalokasikan Rp200 juta untuk pembangunan bahu jalan dan drainase tertutup di Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur. Tidak hanya pekerjaan fisik, anggaran juga disiapkan untuk pengawasan dan perencanaan teknis.
Total anggaran pengawasan pada sejumlah pekerjaan tersebut mencapai Rp360 juta, sedangkan perencanaan teknis dialokasikan sebesar Rp100 juta.
Dengan demikian, dari keseluruhan anggaran sekitar Rp11,07 miliar yang tercantum dalam daftar tersebut, sekitar Rp10,6 miliar dialokasikan untuk pekerjaan fisik, sementara sisanya untuk pengawasan dan perencanaan teknis.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Roni Saputra, ST, menjelaskan bahwa program pembangunan dan rekonstruksi jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Roni, pekerjaan dilakukan pada sejumlah ruas yang membutuhkan peningkatan maupun rekonstruksi, termasuk pekerjaan yang bersifat lanjutan.
“Program penanganan jalan disusun berdasarkan kebutuhan ruas, kondisi jalan dan kemampuan anggaran yang tersedia. Ada pekerjaan rekonstruksi, peningkatan, pembangunan bahu jalan serta drainase, termasuk pekerjaan lanjutan,” ujar Roni.
Ia mengatakan, pekerjaan lanjutan tetap diarahkan untuk menyelesaikan penanganan ruas jalan yang sebelumnya telah masuk dalam program pembangunan.
“Untuk pekerjaan lanjutan, pelaksanaannya disesuaikan dengan tahapan dan volume pekerjaan yang telah direncanakan. Targetnya tentu agar penanganan ruas jalan dapat memberikan manfaat terhadap akses masyarakat dan konektivitas antarwilayah,” katanya.
Roni menambahkan, pelaksanaan pekerjaan juga disertai dengan kegiatan pengawasan teknis untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jika dibandingkan dengan paket lainnya, alokasi Rp7 miliar untuk rekonstruksi jalan di Padang Ulak Tanding menjadi porsi terbesar dalam daftar program tersebut.
Nilainya mencapai sekitar 63 persen dari total anggaran Rp11,07 miliar yang tercantum.
Sementara rekonstruksi Jalan UPT Kota Padang–Kota Padang Baru–Belimbing II mendapat sekitar Rp2,01 miliar, pembangunan bahu Jalan Tabarenah–Sukarami Rp1 miliar, serta sejumlah pekerjaan lainnya dengan nilai di bawah Rp500 juta.(Arie/**)














