Bengkulu – PT Shopee International Indonesia (Shopee) laksanakan
perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopeefood yang
diperintahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Surat Peringatan
Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan
PT Shopee International Indonesia. Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah
melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu
pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan
yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan
Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood. Berbagai bentuk
ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan
Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat
Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT
Shopee International Indonesia.
Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT
Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan
kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood. Perbaikan kemitraan tersebut
memberikan dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood,
termasuk diantaranya 920 ex Mitra Pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan
kembali. Mitra Pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai
alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah
60 hari Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan
Layanan Mitra Pengemudi. Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses
informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di
Aplikasi Mitra Pengemudi. Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee
International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai
pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.
Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah
melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis I yang disampaikan.
Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses
penangan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara
dimaksud. (Iwan/rls)