Rejang Lebong, – Rehab Puskesmas Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, yang baru saja rampung justru menuai sorotan tajam. Ironisnya, sorotan itu muncul setelah bangunan dinyatakan selesai dikerjakan.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, bersama Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 23 Februari 2026. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah kerusakan fisik yang dinilai tak sebanding dengan anggaran Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kita sidak bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memantau secara langsung pekerjaan yang telah dilakukan. Namun dari hasil pantauan yang kami lakukan, kami menilai rehab ini asal jadi. Dinding banyak retak, pintu rusak, plafon bocor, keramik tak rata, dan lain-lain. Jujur kami kecewa,” ujar Yayan.
Yayan menegaskan masih ada masa pemeliharaan 3–6 bulan yang bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kekurangan.
“Masih ada waktu untuk masa pemeliharaan. Anggaran pemeliharaan juga ada. Kami minta pelaksana segera memperbaiki semua yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Pernyataan dari legislatif tersebut memunculkan pertanyaan publik jika kualitasnya dinilai mengecewakan, di mana fungsi pengawasan selama proses pengerjaan berlangsung?
Salah satu Tokoh Pemuda, Muhammad Sunarya mengungkapkan, sebagai lembaga pengawas anggaran, DPRD sejatinya memiliki ruang kontrol sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Sidak setelah bangunan rampung dinilai sebagian kalangan hanya menjadi respons atas hasil akhir, bukan pengawalan sejak awal.
“Kami apresiasi sidak yang dilakukan. Tapi masyarakat juga bertanya, kenapa pengawasan tidak maksimal sejak awal pengerjaan? Jangan sampai sidak hanya jadi agenda seremonial setelah bangunan selesai,” ujar Sunarya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD seharusnya berjalan paralel dengan pelaksanaan proyek, bukan bersifat reaktif.
“Kalau dari awal dikawal serius, mungkin tidak perlu ada temuan seperti ini. Uang Rp 3,4 miliar itu uang rakyat. Puskesmas ini fasilitas kesehatan, bukan proyek coba-coba,” tegasnya.
Sunarya juga menegaskan, saat ini publik menunggu langkah lanjutan, bukan sekadar pernyataan kecewa. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, melainkan kredibilitas pengawasan dan komitmen menjaga setiap rupiah anggaran daerah.
“Uang Rp 3,4 miliar itu uang rakyat. Kalau hasilnya sudah retak-retak saat baru selesai, tentu publik wajar mempertanyakan. Semua pihak harus serius, baik pelaksana maupun pengawas,” tegasnya.
Sementara itu, Heri Wartono, S.K.M, M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa selama proses rehab terdapat sejumlah kendala di lapangan, termasuk faktor cuaca dan keterbatasan waktu.
“Memang kondisi di lapangan cukup menghambat hingga ada perpanjangan waktu. Perpanjangan yang diberikan hanya tiga hari dan menghabiskan anggaran sekitar Rp 10 juta. Namun sekarang masih ada masa pemeliharaan yang bisa dimanfaatkan untuk perbaikan,” singkat Heri.(Arie/**)















