Bengkulu – Dengan telah diputuskannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka tetap diberlakukan dengan menolak gugatan yang meminta pemilu dilaksanakan dengan cara sistem proporsional tertutup. Ketua Fraksi Gerindra Provinsi Bengkulu Jonaidi SP, MM mengapresiasi keputusan majelis hakim MK,

“Saya juga selaku Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengapresiasi keputusan MK yang telah memutuskan menolak gugatan dan menetapkan pemilu kedepan tetap dengan sistem proporsional terbuka tetap mengacu pada undang-undang pemilu yang telah ditetapkan oleh DPR, bahwa kita memilih partai dan memilih calon legislatif. Yang artinya nilai-nilai demokrasi yang diamanahkan melalui reformasi kemudian di regulasikan melalui undang-undang, dimana masyarakat kita, rakyat kita mendapat kebebasan dalam memilih pemimpinnya tidak hanya memilih jalur aspirasi ataupun kepentingan institusi politiknya. Tapi sekaligus menetapkan pemimpin yang diinginkannya dengan memilih langsung pemimpin melalui pemilu serentak tahun 2024 nanti. Kita bersemangat, apalagi kami sebagai pejuang reformasi aktifis 98 yang memang mengumandangkan reformasi merubah sistem rezim demokrasi terpimpin selama 32 tahun. Dirubah menjadi demokrasi reformasi. Kalau dulu istilah memilih kucing dalam karung, dulu kami sangat menolak dan jadi agenda yang kita tolak dalam reformasi, kita sangat bersemangat dan senang sekali dengan keputusan MK, bahwa cita-cita demokrasi reformasi tidak dirubah,” pungkas Jonaidi. (Iwan)















