Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Heriyandi Roni, M.Si kembali Bekerja sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah hari ini Pemerintahan Provinsi Bengkulu Menyerahkan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah di rumah Dinas Bupati di Pondopo, Sabtu siang (25/05/2024)
Sesuai Surat Keputusan (SK) perpanjangan telah diserahkan kembali melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si dan Perpanjangan jabatan Heri Roni bukan tanpa alasan. Ada beberapa alasan yang membuat Kemendagri kembali memberikan kepercayaan kepada dirinya.

Menurut Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar mengatakan bahwa arahan Menteri, kita serahkan secara langsung SK-nya. Dalam UU 10 tahun 2016 mengatakan bahwa perpanjangan Pj Bupati dapat diperpanjang satu tahun dan dapat di perpanjangan kembali, ” Katanya
” Sesuai SK Perpanjangan masa jabatan ini tentunya melalui beberapa pertimbangan dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri. Dan artinya Heriyandi Roni ini mampu menjalankan tugasnya kembali, ” Ungkap Khairil Anwar.
‘lanjut Dr Khairil Anwar bahwa capaian yang sudah didapatkan pada tahun 2023 lalu selama dijabat Heri Roni. Salah satunya Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat peringkat pertama melalui penyelenggara pemerintah daerah dan Pertimbangan lainnya juga, karena pilkada semakin dekat hanya 5 bulan lagi akan pilkada dan tahapan pilkada mulai berjalan sesuai proses, ” Jelasnya
Sementara itu, PJ Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menambahkan dirinya siap mengemban amanah yang diberikan dan menargetkan dapat menyukseskan pilkada serentak di Bengkulu Tengah pada November 2024 nantinya.
‘’Jika dahulunya pemilu, sekarang target kita sukseskan pilkada dengan harapan dapat berjalan secara tertib. Hal lainnya untuk menyelaraskan atensi pemerintah pusat dalam RPJMD yang sudah tersusun sehingga pemerintah daerah secara administrasi akan melaksanakan program kegiatan melalui kegiatan pelaksana di masing-masing OPD,” pungkas Roni.(Adek)















