Bengkulu – Pelabuhan Pulau Baai yang berada di Kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu menjadi salah satu pusat ekonomi starategis yang ada di Bengkulu.

Menjadi kawasan Ekonomi Starategis, Pelabuhan Pulau Baai kota Bengkulu saat ini menjadi tempat para pemilik usaha batu bara untuk membangun lahan penimbunan sementara batubara atau yang biasa dikenal Stockpile.
Hanya saja, Pembangunan Stockpile batu bara yang dilakukan oleh para pengusaha batu bara harus berdasarkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sebagaimana Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan. AMDAL UKL-UPL perusahaan batu bara sangat penting dan berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
“Sekaràng begini, orang yang bangun SPBU itu aja harus ada AMDAL UKL-UPL. Artinya apa, pembangunan stockpile batu bara juģa sama seperti mereka. Itu kan kaitanya dengan kesehatan masyarakat sekitar” Ujar Suimi
Lebih lanjut, suimi menambahkan agar pemda juga mengecek AMDAL UKL-UPL para pengusaha batu bara yang ada di Pelabuhan Pulau Baai.
“Pemda itu harus mengecek mereka para pengusaha, sudah sesuai belum dokumen amdal nya dll, terus yang saya lihat kawasan itu kan untuk udara aja aja gak bagus lagi karena sudah polusi debu batu baranya gak pernah perusahaan semprot belum lagi aliran air dll” Tegas Suimi. (Tedy)















