Alaku
Alaku

Tim Hukum Romer Kecam Perusakan 23 Baliho, Siap Tempuh Jalur Hukum

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Perusakan 23 baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), yang terjadi di Kabupaten Lebong dan Seluma menjelang Pilkada 2024, mendapat kecaman keras dari Tim Kuasa Hukum Romer. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya mengganggu proses demokrasi, dan tim berencana segera menempuh jalur hukum.

Jecky Haryanto, SH, selaku Tim Hukum Romer, menegaskan bahwa perusakan baliho tersebut, selain merugikan pasangan Rohidin-Meriani, juga merupakan tindakan pidana yang dapat mengganggu stabilitas kampanye Pilkada. “Ini bukan sekadar soal materi, tapi ini adalah pelanggaran pidana yang melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 170 KUHPidana. Tindakan ini berpotensi merusak situasi keamanan dan ketertiban Pilkada,” ujarnya.

Jecky menambahkan bahwa aksi perusakan ini mengancam integritas demokrasi di Bengkulu, di mana Pilkada seharusnya berlangsung bersih, adil, dan sportif. Tim Kuasa Hukum Romer akan segera melaporkan insiden ini ke Polres Lebong dan Seluma serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas pelanggaran ini.

“Kami akan membawa kasus ini ke pihak berwenang dan memastikan pelaku dihukum. Bawaslu juga akan kami libatkan dalam penyelidikan pelanggaran pemilu yang terjadi,” tambah Aizan Dahlan, SH, dari tim hukum.

Selain langkah hukum, tim hukum juga mengimbau pendukung Rohidin-Meriani untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mereka mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan mendukung Pilkada dengan sportifitas dan damai.

Dengan laporan yang telah direncanakan, Tim Hukum Romer berharap kasus ini segera diusut dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan kampanye dengan fair.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *