Alaku
Alaku
Alaku

Timsel Mulai Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu

Timsel KPU Provinsi Bengkulu I saat konfrensi pers ,Senin (6/3). Foto - Ist Radar Informasi News.Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Bagi masyarakat delapan Kabupaten dan Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang memenuhi syarat, mulai hari ini Senin, (6/3/2023) hingga 17 Maret 2023 mendatang, sudah bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota KPU Kabupaten dan Kota periode 2023-2028, kecuali Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.
Untuk pendaftaran sendiri selain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), juga kepada tim seleksi (timsel) yang sudah dibentuk oleh KPU.
Delapan kabupaten dan kota tersebut dibagi dalam dua wilayah, yaitu, Bengkulu 1 terdiri dari Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, dan Mukomuko. Sedangkan Bengkulu II adalah, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang.
“Untuk pelaksanaan seleksi sendiri akan berlansung dari tanggal 6 Maret sampai 19 April 2023. Jika ada yang berminat, silakan mendaftar karena waktu pendaftaran hanya sampai 17 Maret 2023 pada saat jam kerja, kecuali hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB tengah malam,” ungkap Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Bengkulu 1, Syaiful Anwar dalam keterangan persnya.
Syaiful juga mengingatkan, dalam proses pendaftaran melalui aplikasi siakba, agar mengedepankan ketelitian, terutama pencantuman indentitas diri berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu setelah mendaftar agar segera menyerahkan berkasnya ke timsel yang berkantor di GTC Poltekkes Bengkulu.
“Untuk syarat menjadi calon KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 117 Tahun 2023. Dimana salah satu syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota yakni warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun. Lalu syarat yang harus dipatuhi kepada pendaftar calon Anggota KPU kabupaten/kota yakni harus berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Timsel Bengkulu 2, Wanhar menyampaikan, untuk proses seleksi baik yang dilakukan Bengkulu 1 dan 2 adalah sama. Hanya saja daerahnya yang berbeda, dimana Bengkulu 2 hanya membuka pendaftaran calon Anggota KPU untuk wilayah Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Kepahiang.
“Untuk proses dan syarat pendaftaran baik Timsel Provinsi Bengkulu 1 dan 2 sama, hanya saja melayani wilayah pendaftar yang berbeda. Terlebih bagi yang berstatus ASN ingin mendaftarkan diri sebagai persyaratan harus mendapatkan izin dari atasannya,” jelasnya.
Lebih lanjut untuk kuota, ditambahkan, sesuai dengan jumlah komisioner KPU Kabupaten dan Kota sebanyak 5 orang, sehingga pendaftarnya minimal 2 x jumlah dan jika belum terpenuhi, mendaftarannya diperpanjang.
“Berdasarkan aturan berlaku, jika kuota belum terpenuhi pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2023. Mengingat yang diserahkan ke KPU RI nantinya berjumlah 10 orang,” tutup Wanhar.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *