Bengkulu – Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan. Daftàr Calon Tetap Calon Legislatif pada pemilu 2024 akan ditetapkan pada 3 November mendatang.
Pemaparan Emex, penetapan Daftar Calon Tetap Caleg DPRD Kota berdasarkan jadwal aturan yang ditetapkan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“3 November itu DCT caleg ditetapkan, artinya setelah ditetapkan calon tetap itu (caleg) sudah benar resmi terdafar dalam surat suara pemilu 2024” Kata Emex
Lebih jauh Emex menambahkan, 25 hari setelah DCT ditetapkan para Caleg baru bisa melaksanakan tahapan kampanye.
“25 hari sesudah DCT ditetapkan, tanggal 28 November itu Caleg baru bisa melaksanakan kampanye dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024” Tutup Èmex. (Tedy)