Alaku
Alaku
Alaku

Polemik Internal PPP Bengkulu Memanas, di Plt kan, DPC Kota Bengkulu Pertanyakan Legalitas Surat Pemberhentian

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah beredarnya surat bernomor 0162/SK/DPP/C/IV/2026 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tertanggal 6 April 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Umum PPP H. M. Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris itu disebut berisi pemberhentian Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Dedy Exwan, Sekretaris Erni Novita, serta Bendahara Nilda Yuliarti yang di Plt ketua DPC Heri Ifzan, Plt Sekretaris Rollin Andriyani, dan Plt Bendahara Amri Harius.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua DPC PPP Kota Bengkulu Dedy Exwan menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dimaksud. Karena itu, ia mempertanyakan keabsahan dokumen yang telah beredar luas tersebut.

“Sampai detik ini kami DPC Kota Bengkulu belum menerima surat itu secara resmi. Jadi kami juga tidak mengetahui hal tersebut. Kalau memang benar surat itu ada, tolong sampaikan kepada kami secara resmi,” tegas Dedy Exwan, Kamis (9/4).

Dedy menambahkan, pihaknya masih berpedoman pada surat DPP PPP nomor 009/IN/DPP/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani Sekjen H. Taj Yasin Maimoen. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) di seluruh Indonesia, baik tingkat DPW maupun DPC, dibatalkan.

“Dengan adanya pembatalan SK PLT itu, maka seluruh produk yang dihasilkan oleh PLT juga gugur. Karena itu kami menilai struktur yang dibentuk melalui mekanisme tersebut tidak sah,” ujarnya.

Selain mempersoalkan legalitas organisasi, Dedy juga menyoroti aspek administrasi surat pemberhentian. Menurutnya, PPP tidak menganut asas tanda tangan tunggal dalam dokumen penting. Surat strategis, kata dia, seharusnya ditandatangani bersama oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, atau disertai delegasi resmi apabila sekjen berhalangan.

Tak hanya itu, Dedy menyebut sengketa kepengurusan PPP saat ini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta maupun PTUN Jakarta. Karena proses hukum masih berjalan, ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Barang ini masih berstatus sengketa. Kita tidak boleh membuat kerusuhan. Jangan sampai terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *