Bengkulu – Sebanyak empat Bakal Calon (Balon) DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu harus memperbaiki syarat dukungan minimal, yang sebelumnya telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya syarat dukungan minimal yang disampaikan keempat Balon tersebut belum memenuhi syarat, setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Balon perseorangan anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu. Dari total 12 balon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, empat Balon dukungan minimalnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) yakni Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella.
Sedangkan delapan Balon lainnya yakni Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin dukungan minimal yang telah diserahkan sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, pihaknya telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan minimal yang disampaikan atau diserahkan 12 Balon perseorangan anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu sebelumnya.
“Bagi Balon yang dukungan minimalnya dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, maka bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual. Sedangkan yang belum memenuhi syarat, kita berikan kesempatan untuk memperbaiki, telah dimulai hingga Minggu (22/1),” singkatnya. (Novi)















