Alaku
Alaku

BNN Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Cloud Hosting Indonesia
Saat pemusnahan barang bukti oleh BNNK, Kamis (8/9)

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu (BNNK) pagi ini melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja atas tersangka Edi Tiawarman bin Suharman, Richo Julian Syahputra bin Oni Safrizal dan Sartika Aprilia binti M. Gunawan. Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan di aula BNNK Bengkulu dihadapan para tersangka.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Kepala BNNK Bengkulu AKBP. Alexander S. Soeki, S.Sos., M.H., penasehat hukum tersangka Popy Yuningsih, S.H., Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Bengkulu Hasnul Kasdi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, perwakilan dari PT. Pegadaian Bengkulu, PUPAN, SANS Kota Bengkulu dan Remaja Teman Sebaya.

Dalam keterangannya Kepala BNNK Bengkulu menyampaikan pada hari ini dilakukan pemusnahan BB dari tiga orang tersangka. “BB yang kita musnahkan hari ini adalah narkotika jenis ganja dengan berat 80,36 gram yang kalau dinilai dengan uang sebesar lima juta rupiah.” jelas Alex.

“Dari tiga tersangka ini,ada satu orang yang sudah pernah masuk tahanan yakni tersangka Edi yang memperoleh ganja dari Sumatera Barat, sedangkan untuk tersangka Richo dan Sartika mendapatkan ganja dari Empat Lawang.” pungkas Alex.(cw1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *