Alaku
Alaku

Ops Patuh Nala 2026, Polresta Bengkulu Siapkan Tilang Hunting Mulai 2 November

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Bengkulu harus semakin waspada. Mulai Senin (2/11/2026), Satlantas Polresta Bengkulu akan menggencarkan penindakan berupa tilang melalui patroli bergerak atau sistem hunting dalam Operasi Patuh Nala 2026.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memberikan sosialisasi dan teguran pada tahap awal operasi yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Pernyataan itu disampaikan Aan saat tim gabungan menggelar razia di kawasan Simpang Lima Kota Bengkulu, Jumat (30/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel Polresta Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, dan Jasa Raharja.

Menurut Aan, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian dari operasi. Namun, mulai pekan depan, petugas akan meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan raya.

“Untuk tiga hari ke depan kita sosialisasi. Namun, apabila ditemukan kembali, akan kita lakukan penindakan berupa tilang, bukan lagi teguran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan tidak hanya dilakukan melalui razia di lokasi tertentu. Petugas akan berpatroli secara dinamis untuk menemukan pelanggaran di berbagai ruas jalan.

“Mulai Senin kita akan masif melakukan penilangan setiap hari. Kita tidak stasioner, tetapi menggunakan sistem hunting,” tegasnya.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau tidak terpasang.

Aan menambahkan, tilang manual hanya dapat dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi. Saat ini, Satlantas Polresta Bengkulu memiliki dua personel bersertifikasi untuk melaksanakan penindakan tersebut.

Operasi Patuh Nala 2026 mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum 50 persen.

Melalui operasi ini, kepolisian berharap kedisiplinan pengendara meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan. Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm, menghindari penggunaan ponsel saat berkendara, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan administrasi.(Raffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *