Alaku
Alaku

Petani di Mukomuko Perjuangkan Tanah Warisan, Kuasa Hukum Soroti Sertifikat PTSL dan Dugaan Intimidasi

Cloud Hosting Indonesia

Mukomuko, – Supratman alias Numek, seorang petani asal Desa Talang Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarganya yang diduga telah bersertifikat atas nama anak kandungnya, Restu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Supratman mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada 2026. Ia menyatakan tanah yang selama ini digarapnya merupakan warisan dari ibunya, bahkan kini dirinya mengaku kehilangan tempat tinggal dan terpaksa bertahan di sebuah gubuk sederhana.

Persoalan ini bermula dari pengukuran tanah pada 2024 yang melibatkan perangkat desa dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konflik kemudian memuncak pada 2025 setelah Supratman dilaporkan Kepala Desa Talang Baru, Tukin, ke Polsek Ipuh.

Pihak keluarga menduga Supratman berada di bawah tekanan ketika menandatangani surat pernyataan pelepasan hak tertanggal 3 Juni 2025 di lingkungan Polsek Ipuh. Mereka mengklaim penandatanganan dilakukan dalam situasi yang membuat Supratman merasa tidak bebas. Keabsahan dokumen tersebut pun dipersoalkan dan diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.

Sejak September 2026, Supratman menunjuk Advokat Wilton Subing, S.H., dari Kantor Hukum Wilton Subing, S.H. dan Rekan, sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya.

Wilton juga menyoroti kesulitan keluarga memperoleh salinan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa. Menurut keterangan pihak keluarga, kepala desa menyatakan dokumen tersebut tidak lagi tersimpan di desa dan mengarahkan mereka meminta salinan ke BPN Mukomuko.

Keluarga menegaskan tidak pernah menghibahkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Mereka meminta asal-usul penerbitan sertifikat dan dugaan transaksi jual beli ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan para ahli waris.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, termasuk mempertimbangkan laporan ke Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, hingga Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat,” tegas Wilton.

Pihak keluarga berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif demi memberikan kepastian hukum kepada enam ahli waris. Hingga kini, Supratman mengaku masih menggarap lahan tersebut sembari menunggu penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.(Rls/Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *