Alaku
Alaku

Proyek PICU-NICU RSUD Rejang Lebong Rp2,8 Miliar, Pelaksanaan Pekerjaan Tak Sesuai KAK

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Pelaksanaan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Rejang Lebong senilai Rp2,8 miliar menyisakan persoalan terkait kesesuaian peralatan konstruksi dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pihak RSUD Rejang Lebong mensyaratkan penggunaan Mini Batching Plant Mobile BTC 2100 sebagai salah satu peralatan penunjang pekerjaan. Namun, hingga progres pembangunan diklaim telah mencapai 35 persen oleh kontraktor pelaksana CV Bisma Karya, peralatan tersebut tidak terlihat digunakan di lokasi proyek.

Proses pengadukan beton untuk pembangunan gedung perawatan intensif bayi dan anak-anak itu justru menggunakan mesin molen berkapasitas 200 liter, bukan Mini Batching Plant Mobile berkapasitas 560 liter sebagaimana tercantum dalam KAK.

Salah seorang pekerja konstruksi yang ditemui di lokasi mengakui bahwa penggunaan molen telah berlangsung sejak awal pekerjaan.
“Memang tidak ada, dari awal kerja memang menggunakan molen duduk ini, tidak tahu juga kalau dalam RAB pakai mini batching plant mobile karena kami hanya pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur CV Bisma Karya, Yulius Eko, belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat dimintai keterangan.

Disisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bobby Prima, S.Kep, membenarkan bahwa peralatan Mini Batching Plant Mobile sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK tidak tersedia di lokasi pekerjaan.

Menurut Bobby, pihaknya telah mengingatkan kontraktor pelaksana mengenai persoalan tersebut. Namun, pihak rekanan menyampaikan ketidaksiapan menyediakan peralatan dimaksud.

Bobby juga menjelaskan bahwa harga satuan sewa Mini Batching Plant Mobile tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh konsultan perencana.

“Pihak konsultan perencana tidak menginput harga satuan sewa mini batching plant mobile karena memang tidak bisa menyiapkan dan menyampaikannya di belakang hari,” terang Bobby.

Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan antara persyaratan peralatan yang tertuang dalam KAK dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sementara terkait mutu konstruksi, Bobby menyatakan bahwa beton yang telah digunakan untuk pekerjaan lantai dan struktur bangunan memenuhi standar kualitas K-255.

Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada hasil pengujian beton yang dilakukan kontraktor melalui pihak ketiga penyedia jasa pengujian, serta pemeriksaan berkala oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

“Berdasarkan saran pihak Inspektorat, penggunaan molen duduk tidak menjadi persoalan sepanjang mutu beton yang dihasilkan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan,” kilahnya.

Ia beralasan, konstruksi yang dikerjakan merupakan bangunan dua lantai sehingga kebutuhan kekuatan strukturnya berbeda dengan bangunan bertingkat tinggi.

Selain ketidaksesuaian penggunaan peralatan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek tersebut turut menjadi perhatian.

Berdasarkan kondisi yang dijumpai di lokasi, sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, hingga pelindung telinga tidak terlihat digunakan secara menyeluruh oleh para pekerja.

Padahal, penerapan keselamatan konstruksi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari pihak CV Bisma Karya mengenai alasan tidak tersedianya Mini Batching Plant Mobile sebagaimana tercantum dalam KAK, maupun penerapan standar keselamatan kerja bagi pekerja di lokasi proyek.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *