Alaku
Alaku

Pencalonan Rohidin – Meriani Sah Secara Hukum, MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasangan Calon Helmi-Mian

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Mahkamah Konstitusi (M.K) pada Kamis 14 November telah membacakan putusan sidang perkara no 129/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal 162 ayat (1) dan (2) UU no 10/2016 tentang jabatan Plt Kepala Daerah.

Gugatan permohonan menguji pasal 162 ayat (1) dan (2) UU no 10/2016 ini diajukan oleh pasangan gubernur Helmi – Mian sejak beberapa bulan lalu.

Saat Pembacaan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, bahwasanya, Permohonan para Pemohon berdasarkan dalil para pemohon sebagaimana diatas mohon kiranya M.K yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar :
1. mengabulkan permohonan provisi pemohon seluruhnya.
2. sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini KPU untuk melaksanakan putusan M.K dengan membatalkan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota yang tidak sesuai dengan maksud putusan M.K nomor 22/PUU-VII/2009 Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan nomor 2/PUU-XII/2023.

Selain itu dalam Ammar Putusan juga dijèlaskan Dalam Provisi :
1. Menolak Permohonan para pemohon
dalam pokok permohonan :
1. Menolak permohonan para pemohon seluruhnya

Kuasa Hukum Rohidin Meriani, Dian Ozhari saat dikonfirmasi mengatakan, putusan yang dikeluarkan M.K sudah jelas tak bisa lagi diganggu gugat terhadap isu yang mengatakan pencalonan Rohidin – Meriani tidak sah.

“Jelas MK menolak secara keseluruhan. Bahwa dalam hal ini terhadap permintaan helmi mian ada putùsan dan petitium terhadap putusan M.K secara keselurahan yang diajukan oleh TIM HELMI MIAN ditolak secara keselurahan oleh MK. dan secara hukum pencalonan Rohidin meriani sah menurut peraturan undang undang” kata Dian

Keluarnya putusan M.K ini membuat pencalonan Rohidin – Meriàni secara hukum sah dan tidak bertentangan dengan peraturan undang undang.

Karenanya, Dian mengimbau masyarakat Bengkulu tak usah lagi termakan isu provokatif yang mengatakan pencalonan Rohidin tak sah atau tak bisa dilantik.

“Kami mengimbau masyarakat jangan terprovokasi isu yang terjadi saat ini dan sekali lagi saya tegaskan pencalonan rohidin meriani sah dan menangpun nanti dia bakalan dilantik itu kan sudah jelas putusanya” tutupnya. (Iwan/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *