Bengkulu, – DPW Partai Ummat se-Indonesia secara tegas menolak keputusan Majelis Syura yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025-2030. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu, Noca Almansyah ST, yang menilai keputusan tersebut merusak tatanan demokrasi dan organisasi partai.
Menurut DPW Partai Ummat, keputusan Majelis Syura yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 berimplikasi pada tidak berlakunya kepengurusan DPP periode 2021-2025. Akibatnya, hanya Ketua Umum yang secara formal diakui, meninggalkan kekosongan kepengurusan di berbagai tingkatan. Kondisi ini dianggap membahayakan keberlangsungan administrasi dan operasional partai.
Selain itu, DPW Partai Ummat menilai penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum periode 2025-2030 tidak sah karena menggunakan AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Ridho belum memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai Ketua Umum periode sebelumnya kepada Forum Musyawarah Nasional.
Menanggapi hal ini, DPW Partai Ummat se-Indonesia telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan meminta Menteri Hukum dan HAM menunda pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat. Mereka juga berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai langkah konsolidasi.
DPW Partai Ummat menegaskan bahwa jika Majelis Syura tidak membatalkan keputusan tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menjaga konstitusi partai dan prinsip demokrasi internal.(Iwan)















