Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Pemkot Bengkulu Larang Kendaraan Roda Enam Melintas Jalur Alternatif Jembatan Merapi Raya

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Pemerintah Kota Bengkulu resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan roda enam untuk melintasi jalur alternatif yang digunakan selama proses pembangunan Jembatan Merapi Raya.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi, B2, SE, MM dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, SH, disebutkan bahwa kendaraan roda enam tidak diperbolehkan melintas di ruas Jalan Merapi 12, 13, 14, dan 15.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan lingkungan yang tidak didesain menahan beban kendaraan berat. Pemkot juga meminta pengguna jalan agar memahami aturan ini demi kepentingan bersama.

“Mohon maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda enam, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Aturan ini bersifat sementara hingga pembangunan Jembatan Merapi Raya selesai,” tulis Pemkot Bengkulu dalam keterangannya.

Dengan adanya pengalihan ini, Pemkot mengimbau pengendara truk dan kendaraan besar lainnya untuk mencari jalur alternatif lain yang lebih sesuai.(Nasti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *