Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

PPPK Tak Kunjung Dilantik, Publik Curiga Ada Permainan

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong tak lagi sekadar urusan administrasi. Penundaan pelantikan puluhan calon PPPK yang telah lulus seleksi kini memantik kecurigaan publik akan adanya permainan di balik proses birokrasi, bahkan berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Hingga saat ini, 50 calon PPPK belum juga dilantik, masing-masing terdiri dari 32 orang tahap I dan 18 orang tahap II. Padahal, sebagian besar dari mereka telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi tersebut memicu gelombang protes yang kian meluas, baik melalui pengaduan resmi ke DPRD maupun curahan keluhan di media sosial.

Sejumlah calon PPPK mempertanyakan dasar penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena berkas persyaratan yang mereka serahkan diklaim sama persis dengan berkas PPPK yang telah lebih dahulu dilantik. Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam proses verifikasi.

Salah satu calon PPPK tahap I, DT, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Kantor Camat Selupu Rejang, secara terbuka menyuarakan kekecewaannya. Melalui akun media sosial, DT menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong terkesan tebang pilih dan diduga memberlakukan persyaratan di luar ketentuan resmi BKN.

Situasi tersebut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Rejang Lebong, Abdul Muthalib, S.Sos. Ia menilai polemik PPPK yang tak kunjung selesai mengandung kejanggalan serius dan patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau dicermati, banyak hal janggal dalam pengangkatan PPPK di Rejang Lebong. Ini tidak bisa dibiarkan dan seharusnya menjadi perhatian penegak hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Rejang Lebong juga menyatakan sikap. Ketua Komisi I DPRD, Hidayatullah, S.Pd.I, memastikan pihaknya akan kembali memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait nasib puluhan calon PPPK yang belum dilantik.

“Masalah ini tidak boleh berlarut-larut. Jika dibiarkan, akan mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Hidayatullah.

Ia menekankan bahwa dalam proses pengangkatan PPPK, BKPSDM wajib bersikap profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Menurutnya, setiap PPPK yang dilantik harus benar-benar karena hak dan kelengkapan persyaratan, bukan karena faktor lain.

DPRD, lanjut Hidayatullah, membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon PPPK yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan. Selama berkas persyaratan lengkap dan terdapat indikasi kekeliruan dalam verifikasi, DPRD siap memperjuangkan hak mereka sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Tidak perlu takut mengungkapkan kebenaran. Kalau memang ada kekeliruan, akan kami dorong untuk dituntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH, menegaskan bahwa calon THLT yang belum dilantik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi berkas. Namun pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi.

Ia memastikan bahwa persyaratan pengangkatan PPPK di Rejang Lebong sepenuhnya mengacu pada ketentuan BKN, tanpa adanya penambahan maupun pengurangan.

“Kalau memang ada argumen atau bukti yang menguatkan, silakan disampaikan ke BKPSDM. Tidak ada keuntungan bagi kami menunda pengangkatan PPPK yang berkasnya lengkap,” singkat Erwan.(arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *