Alaku
Alaku
Alaku

Adendum Tanpa DPRD hingga Dugaan Mark Up, Dana Hibah Pilkada Rejang Lebong Disorot

Cloud Hosting Indonesia

Curup – Pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong Tahun 2024 kembali menuai sorotan. Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah senilai Rp26 miliar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mengatakan hasil kajian dan temuan di lapangan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, LEKAD memastikan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Dari hasil kajian kami, terdapat indikasi kuat penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024. Dalam waktu dekat, temuan ini akan kami laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Wahyu kepada media.

Salah satu temuan utama yang disorot LEKAD adalah adanya penandatanganan perubahan atau adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Adendum NPHD ini diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD. Hal ini membuka peluang penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB awal serta berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, LEKAD juga menemukan dugaan kejanggalan dalam penyaluran dana hibah untuk honorarium kelompok kerja penyelenggara, mulai dari komisioner KPU, anggota PPK, PPS, hingga kebutuhan operasional dan administrasi perkantoran. Dalam pos anggaran tersebut, terdapat dugaan mark up atau kelebihan pembayaran honorarium yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sorotan juga diarahkan pada berbagai kegiatan rapat, bimbingan teknis (bimtek), serta pembentukan dan pembubaran PPK, PPS, dan KPPS yang kerap dilaksanakan di hotel. Kegiatan tersebut disebut menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah dan diduga tidak dikelola secara transparan serta akuntabel.

Dalam belanja modal, LEKAD menemukan kejanggalan pada pengadaan PC dan laptop. Di antaranya pengadaan 12 unit PC/laptop dengan harga satuan Rp24 juta senilai total Rp288 juta yang diduga tidak melalui proses lelang. Selain itu, terdapat pengadaan 6 unit laptop dengan harga satuan Rp15 juta atau total Rp90 juta yang dinilai memiliki indikasi mark up dengan spesifikasi yang tidak dijelaskan secara terbuka.

“Spesifikasi barang tidak transparan dan proses pengadaannya patut dipertanyakan,” ujar Wahyu.

Tak hanya itu, pengadaan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 12 unit dengan harga satuan Rp10 juta atau total Rp120 juta juga menjadi perhatian serius. LEKAD mempertanyakan urgensi serta keberadaan fisik barang tersebut.

“Para penyelenggara pada dasarnya sudah memiliki alat komunikasi pribadi. Untuk kepentingan siapa handphone ini dibeli, dan di mana keberadaan barangnya sekarang? Ini perlu audit khusus,” tegasnya.

LEKAD juga menyoroti kegiatan launching maskot Pilkada Rejang Lebong pada 1 Juni 2024 yang menghadirkan artis nasional dan lokal. Kegiatan tersebut diduga melibatkan pihak ketiga tanpa melalui proses lelang, meskipun nilai kegiatannya disebut melebihi batas pengadaan langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

Selain itu, terdapat pula anggaran advokasi hukum sebesar Rp508 juta yang dipertanyakan. Pasalnya, dana tersebut diketahui tidak digunakan karena tidak adanya sengketa Pilkada Rejang Lebong.

“Anggaran ini seharusnya dijelaskan secara terbuka ke publik sebagai bentuk transparansi,” tambah Wahyu.

Berdasarkan seluruh hasil kajian dan data yang dihimpun, LEKAD menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta indikasi tindak pidana korupsi keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.

“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris KPU Rejang Lebong juga belum mendapat tanggapan. (Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *