Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong),” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media.
Menurut dia, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan. Dari lima orang tersebut, dua pihak diduga berperan sebagai penerima suap, sementara tiga lainnya sebagai pemberi.
“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Budi belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. KPK berencana mengumumkan secara resmi detail kasus tersebut dalam konferensi pers.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (9/3), tim KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.
Total 13 orang diamankan dalam operasi tersebut. OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah penangkapan, pada Selasa (10/3), KPK membawa Fikri Thobari bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.(Arie/**)















