Alaku
Alaku

Anggaran Kunker DPRD Rejang Lebong Capai Rp11,2 Miliar, Puskaki Ingatkan Celah Korupsi

Cloud Hosting Indonesia

Rejang Lebong, Radar Informasi News, – Anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026 mencapai Rp11,2 miliar.

Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan setelah 30 anggota DPRD Rejang Lebong kembali melakukan dinas luar daerah hanya dua hari setelah APBD Perubahan (APBD-P) 2026 disahkan.

Kegiatan dinas luar (DL) tersebut berlangsung mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Para anggota DPRD disebut terbagi dalam tiga komisi untuk melaksanakan agenda kunjungan kerja ke luar daerah. Informasi yang diperoleh menyebutkan perjalanan tersebut di antaranya menuju Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Namun, tujuan dan agenda masing-masing komisi belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Yayan Juliansyah, maupun Plt Sekretaris DPRD, Liza Melianti, S.Sos., M.AP., belum memberikan keterangan terkait agenda dinas luar tersebut.

“Ibu (Liza, red) sejak pagi tadi (Kamis, 1 Oktober 2026, red) belum datang ke kantor. Tidak tahu juga ikut DL atau tidak,” ujar petugas resepsionis Sekretariat DPRD Rejang Lebong.

Di tengah aktivitas perjalanan dinas tersebut, besarnya anggaran kunker DPRD menjadi perhatian Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu. Sekretaris Jenderal Puskaki Bengkulu, Sony Taurus, S.Kom., mengingatkan bahwa perjalanan dinas pemerintah daerah merupakan salah satu pos anggaran yang membutuhkan pengawasan ketat.

Menurut Sony, persoalannya bukan semata-mata pada ada atau tidaknya perjalanan dinas. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan setiap perjalanan memiliki tujuan yang jelas, pertanggungjawaban yang lengkap dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur.

“Anggaran perjalanan dinas di pemerintah daerah sangat rawan dengan indikasi korupsi. Ini karena perjalanan dinas tidak bisa diukur efisiensinya terhadap pembangunan daerah,” kata Sony.

Sony mengatakan perjalanan dinas tetap diperlukan sepanjang memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Namun, perjalanan yang dilakukan berulang dengan alasan kunjungan kerja atau dinas luar tanpa keluaran yang jelas menurutnya dapat membuka celah penyimpangan.

“Karena jika sedikit-sedikit mengandalkan perjalanan dinas dengan alasan kunjungan kerja atau dinas luar tanpa ada hasil, maka kuat indikasi ada praktik mencari uang dengan cara mengakali anggaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang menurutnya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas belanja. “Dengan kondisi anggaran daerah di Kabupaten Rejang Lebong yang minim, harusnya angka perjalanan dinas bisa ditekan semaksimal mungkin dengan tetap mengacu asas prioritas di atas prioritas,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap perjalanan dinas menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besaran anggaran, tetapi juga hasil yang diperoleh dari setiap kegiatan tersebut.

“Kecuali kalau APBD Rejang Lebong ini besar dan sudah maksimal penerapannya. Ini anggaran daerah masih terus berkurang lantaran melulu defisit, kita pikir tidak etis anggaran perjalanan dinas sebesar itu. Apalagi masyarakat Rejang Lebong saat ini secara ekonomi masih sangat sulit,” tegas Sony.

Dengan pagu perjalanan dinas mencapai Rp11,2 miliar, transparansi penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam mengukur akuntabilitas belanja DPRD. Setiap perjalanan semestinya dapat dijelaskan mulai dari tujuan, peserta, biaya, hasil kunjungan hingga tindak lanjut setelah anggota DPRD kembali ke daerah.

Terlebih, perjalanan dinas DPRD berkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan, termasuk fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah.
Karena itu, besarnya anggaran kunker tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa biaya yang dikeluarkan.

Di sisi lain, keberangkatan 30 anggota DPRD hanya dua hari setelah pengesahan APBD-P 2026 membuat agenda perjalanan dinas tersebut menarik untuk mendapat penjelasan terbuka dari Sekretariat DPRD.

“Sebab, dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar dalam setahun, setiap rupiah perjalanan dinas pada akhirnya tetap bersumber dari APBD dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Sony.(Arie/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *