Jakarta, – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, H. Ihsan Nahromi, Lc., M.A., secara tegas membantah klaim adanya pembatalan Surat Keputusan (SK) PAW terhadap Fepi Suheri, Jon Karnedi, dan Diana Maryani.
Ihsan memastikan hingga Rabu (4/11/2026), DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Muhamad Mardiono tidak pernah menerbitkan keputusan pembatalan SK PAW yang sebelumnya telah ditandatangani Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jabar Idris.
Menurutnya, keputusan pemberhentian dan PAW terhadap ketiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan proses pergantian antarwaktu.
Pernyataan Ihsan sekaligus menyikapi beredarnya klaim mengenai SK DPP PPP Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang disebut-sebut membatalkan keputusan PAW terhadap ketiga kader tersebut.
“Tidak ada pembatalan SK PAW DPP. Surat SK PAW ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen, dan itu berlaku,” tegas Ihsan dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp.
Ia bahkan mempertanyakan legalitas pihak yang disebut menerbitkan maupun menandatangani dokumen pembatalan tersebut. Menurutnya, kewenangan penandatanganan harus dibuktikan berdasarkan struktur kepengurusan dan keputusan organisasi yang sah.
“SK pembatalan itu siapa yang tanda tangan? Kalau Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto, tidak sah. Kalau yang menandatangani pembatalan SK adalah Ketua Umum Pak Mardiono, berarti ada indikasi pemalsuan. Coba minta mereka tunjukkan SK-nya,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan, Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan keduanya apabila mengatasnamakan DPP PPP dalam menerbitkan keputusan pembatalan PAW.
Bahkan, Ihsan menyebut kemungkinan adanya pemalsuan apabila dokumen pembatalan mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Mardiono tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Kalau Ketua Umum Pak Mardiono yang membatalkan PAW, bisa saya pastikan ada indikasi pemalsuan. Karena malam tadi saya baru rapat dengan Ketua Umum DPP Pak Mardiono dan jajaran,” ungkapnya.
*Polemik Kepengurusan PPP Ikut Diseret*
Tak hanya mempersoalkan dokumen pembatalan PAW, Ihsan juga menyinggung dinamika kepengurusan PPP di tingkat pusat dan daerah yang menurutnya menjadi latar belakang munculnya perbedaan klaim tersebut.
Ia menyebut masa jabatan Fepi Suheri sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah telah berakhir sejak 6 April 2026. Selanjutnya, Said Usman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.
Ihsan juga mengungkapkan bahwa pada akhir April 2026, Fepi Suheri bersama Oscar Lukito pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara perdata khusus Nomor 277.
Namun, menurut Ihsan, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Tapi setelah persidangan, keputusan hakim gugatan ditolak. Berarti sah pemberhentian Fepi sebagai Ketua DPC,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan masa jabatan dan pemberhentian Fepi dari jabatan Ketua DPC merupakan bagian dari keputusan organisasi yang menurut pihaknya telah melalui mekanisme internal.
Lebih lanjut, Ihsan mengklaim kepengurusan PPP di 38 provinsi telah menggunakan dokumen yang ditandatangani Ketua Umum Mardiono bersama Wasekjen Jabar Idris dan telah diakui pemerintah.
Pengakuan tersebut, kata dia, juga tercermin dari pencairan bantuan keuangan partai politik di berbagai daerah.
“SK 38 DPW se-Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Pak Mardiono dan Wasekjen Jabar Idris diakui pemerintah. Seluruh dana parpol di Indonesia sudah cair, termasuk Bengkulu, kecuali Bengkulu Tengah,” katanya.
Ihsan kembali meminta pihak yang mengklaim adanya pembatalan PAW untuk menunjukkan dokumen resmi beserta identitas dan kewenangan penandatangannya.
*DPW PPP Bengkulu: Tidak Ada Instruksi Pembatalan*
Bantahan serupa disampaikan DPW PPP Provinsi Bengkulu. Melalui Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Dodi Rosadi, pihaknya memastikan tidak pernah menerbitkan surat pembatalan maupun instruksi penghentian proses PAW terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah.
Dodi menegaskan DPW PPP Bengkulu di bawah kepemimpinan Ketua April Yones tetap berpedoman pada keputusan DPP PPP yang dipimpin Mardiono.
“Partai Persatuan Pembangunan di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Ketua DPW Provinsi Bengkulu, April Yones, tidak pernah membatalkan surat keputusan apa pun. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat instruksi pembatalan pelaksanaan PAW,” kata Dodi saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Dodi, surat keputusan PAW dari DPP sebenarnya telah diterima sejak beberapa waktu lalu. DPW kemudian meminta DPC PPP Bengkulu Tengah segera melaksanakan keputusan tersebut sesuai mekanisme organisasi.
Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, Bawaslu, dan KPU terkait tahapan administrasi pergantian anggota legislatif tersebut.
Dodi turut menepis adanya multitafsir mengenai keabsahan kepengurusan PPP di Provinsi Bengkulu. Ia menyebut kepengurusan DPW di bawah April Yones terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Wilayah (Muswil), kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.
Khusus Bengkulu Tengah, menurutnya, kepengurusan sebelumnya berstatus Plt sebelum akhirnya dilaksanakan musyawarah cabang untuk membentuk kepengurusan definitif.
“Jadi, bagi kami tidak ada multitafsir. Kepengurusan ini sudah melalui proses organisasi. Seluruh keputusan DPP di bawah kepemimpinan Pak Mardiono kami anggap berlaku dan sah untuk dijalankan,” tegasnya.
Dodi juga menyoroti dinamika kepengurusan DPP PPP yang sebelumnya melibatkan nama Mardiono, Taj Yasin, dan Agus Suparmanto.
Ia menilai perbedaan klaim kepengurusan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat daerah dan mengganggu konsolidasi partai.
Menurut Dodi, berdasarkan data dan pandangan pihaknya, dari 38 provinsi di Indonesia hanya sekitar empat provinsi yang masih mengakui kepengurusan berdasarkan SK Taj Yasin.
*DPC PPP Bengkulu Tengah Tetap Jalankan PAW*
Sementara itu, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, S.Sos., juga memastikan tidak ada pembatalan SK PAW oleh Ketua Umum DPP PPP Mardiono.
Elya menegaskan pihaknya tetap menjalankan keputusan DPP yang menjadi dasar pemberhentian dan pergantian tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut.
Ia juga menyatakan Agus Suparmanto dan Taj Yasin tidak berhak mengatasnamakan DPP PPP dalam persoalan pembatalan keputusan PAW tersebut.
Sikap DPC tersebut sejalan dengan pernyataan Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP dan DPW PPP Bengkulu yang sama-sama membantah adanya pembatalan keputusan PAW.
*Tiga SK Pemberhentian dan Pengganti Sudah Diserahkan ke DPRD*
Sebelumnya, DPC PPP Bengkulu Tengah telah menyerahkan dokumen pemberhentian dan penetapan calon pengganti antarwaktu kepada Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, Senin (2/11/2026).
Penyerahan dokumen dipimpin Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya Mahyuni, didampingi Sekretaris Jawawi dan Bendahara Murdiana. Rombongan diterima Sekretaris DPRD bersama Kabag Umum, Dodi, dan jajaran.
Dalam konferensi pers di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Elya menjelaskan bahwa keputusan PAW merupakan hasil evaluasi internal dan penegakan disiplin organisasi.
Ketiga anggota DPRD yang diusulkan diberhentikan dinilai tidak aktif dalam kegiatan partai, tidak memenuhi kewajiban kontribusi, serta melakukan tindakan indisipliner yang dianggap melanggar AD/ART PPP.
Dari empat nama yang sebelumnya diusulkan, DPP PPP menyetujui tiga anggota DPRD untuk diproses PAW.
Ketiganya yakni Fepi Suheri, S.A.P., berdasarkan SK Pemberhentian Nomor 0739/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Kemudian Diana Maryani melalui SK Nomor 0742/SK/DPP/C/X/2026 dan Jon Karnedi melalui SK Nomor 0741/SK/DPP/C/X/2026, masing-masing tertanggal 5 Oktober 2026.
Sementara itu, satu anggota DPRD lainnya, Hesti Sari Nada, belum masuk dalam keputusan PAW tersebut.
DPP PPP juga telah menetapkan tiga calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan masing-masing.
Mereka adalah Hamkasa, S.Pd., sebagai pengganti Fepi Suheri berdasarkan SK Nomor 0745/SK/DPP/C/X/2026.
Selanjutnya, Jawawi ditetapkan menggantikan Diana Maryani melalui SK Nomor 0747/SK/DPP/C/X/2026, sedangkan Buldani ditetapkan menggantikan Jon Karnedi berdasarkan SK Nomor 0946/SK/DPP/C/X/2026.
Ketiga SK penetapan calon pengganti tersebut tertanggal 8 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Mardiono bersama Wasekjen Jabar Idris.
Dengan telah diserahkannya dokumen tersebut ke Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah, proses selanjutnya memasuki tahapan administrasi di lembaga legislatif dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Legalitas SK Jadi Penentu Kelanjutan PAW*
Munculnya klaim pembatalan SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 memperlihatkan adanya persoalan serius terkait perbedaan klaim kewenangan dan legalitas dokumen di internal PPP.
Di satu sisi, Sekretaris Mahkamah Partai DPP PPP, DPW PPP Bengkulu, dan DPC PPP Bengkulu Tengah menyatakan tidak pernah ada pembatalan keputusan PAW oleh Ketua Umum Mardiono.
Di sisi lain, beredarnya klaim mengenai SK pembatalan tersebut membuat keabsahan dokumen, pihak yang menerbitkan, serta kewenangan penandatanganannya menjadi persoalan yang perlu dibuktikan secara terbuka.
Karena itu, SK Nomor 016/SK/DPP/C/X/2026 perlu diperlihatkan dan diverifikasi, termasuk melalui pencocokan nomor surat, tanda tangan, dasar kewenangan penerbit, serta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
DPRD Bengkulu Tengah dan pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh dokumen pemberhentian maupun pembatalan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum proses PAW dilanjutkan.
Sebab, polemik ini bukan sekadar persoalan internal partai, melainkan menyangkut kepastian hukum atas keanggotaan lembaga legislatif serta hak politik para calon pengganti yang telah ditetapkan melalui keputusan partai.(Rls)














