Bengkulu Tengah, – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan dan Persatuan (PPP), mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sisa masa jabatan 2024-2029.
Usulan PAW setelah ketiganya resmi diberhentikan sebagai kader, lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) partai berlambang Ka’bah tersebut.
Pemberhentian dan penggantian tiga anggota DPRD Kabupaten Benteng itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP tertanggal 08 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Umum, M. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jendral, Jabbar Idris.
Sesuai dengan SK itu juga, tiga Anggota DPRD Kabupaten Benteng yang diberhentikan yakni Fepi Suheri dengan pengganti Hamkasa. Kemudian Jon Karnedi penggantinya Buldani, dan yang terakhir Diana Maryani digantikan Jawawi.
Ketua DPC PPP Kabupaten Benteng, Elya Mahyuni didampingi Sekretaris, Jawawi dan Bendhara, Murdiana mengatakan, SK pemberhentian dan penggantian dari DPP PPP tersebut, sudah dimasukkannya ke DPRD Kabupaten Benteng.
“Yang juga ditembuskan ke beberapa pihak, seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab), KPU, Bawaslu dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Benteng,” ungkap Elya, Senin 2 November 2026.
Jadi, lanjut Elya, usulan PAW ketiga anggota DPRD Kabupaten Benteng yang disampaikan pihaknya itu, merupakan tindaklanjut dari arahan DPP.
“Dengan telah dimasukkannya surat usulan SK PAW dari DPP PPP itu, kami tentunya berharap pihak-pihak terkait dapat segera menyikapi dan menindaklanjutinya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Elya.
Disisi lain, Elya menhimbau agar para kader PPP, khususnya di Kabupaten Benteng untuk tetap bersikap tenang dan berkepala dingin, dalam menyikapi dinamika politik yang terjadi.
“Karena bagaimana pun juga, ini sudah menjadi keputusan DPP PPP terhadap ketiga orang tersebut. Sehingga wajib bagi kita untuk menindaklanjutinya,” kata Elya.
Menurut Elya, sebelum DPP PPP menerbitkan SK PAW, ketiganya terlebih dahulu sudah diberhentikan sebagai kader PPP lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan PO PPP.
“Pelanggaran itu diantaranya tidak memenuhi kewajiban kepada partai, tidak mengindahkan intruksi partai dan pelanggaran lainnya,” beber Elya.
Sebenarnya, sambung Elya, terkait pelanggaran AD/ART dan PO PPP tersebut, pihaknya sudah pernah melayangkan surat peringatan terhadap ketiganya.
“Bahkan sudah tiga kali kita layangkan surat peringatan, hanya saja ketiganya tidak menunjukkan itikad baik sama sekali. Sehingga kita pun melapor ke DPP, yang akhirnya DPP menerbitkan SK pemberhentian dan penggantian,” tambah Elya.
Lebih lanjut Elya mengemukakan, karena dari ketiga nama tersebut satu diantaranya mejabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Benteng, maka langkah selanjutnya menunggu arahan dari DPW.
“Saat PAW itu ditindaklanjuti, tentu ada kekosongan kepemimpinan di DPRD. Jadi nanti kita koordinasikan dengan DPW dan DPP bagaimana menyikapinya,” demikian Elya. (Rls/Yadi)














