Alaku
Alaku
Alaku

Aizan Dahlan Tim Hukum Rohidin-Meriani : Kampanye di Gardu Pandang PLTA Tes Itu Yang Pelanggaran

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Aizan Dahlan SH, MH Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rohidin-Meriani, merespons pernyataan Tim Hukum Paslon Helmi-Mian mengenai lokasi kampanye di Gardu Pandang PLTA Tes. Mereka menegaskan bahwa Helmi Hasan telah melanggar hukum dengan menggunakan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye.

Aizan Dahlan, perwakilan tim hukum Rohidin-Meriani, menjelaskan bahwa pelanggaran ini merujuk pada UU No 1 Tahun 2015, Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 72 ayat (1) , yang mengatur larangan kampanye di objek vital nasional. Selain itu, keputusan KPU dan Pemda Kabupaten Lebong yang menetapkan Gardu Pandang sebagai lokasi kampanye juga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Aizan Dahlan menekankan, meskipun Tim Hukum Helmi mengklaim lokasi tersebut telah ditetapkan, hal ini tidak menghapus fakta bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye merupakan pelanggaran serius. “Evaluasi terhadap tindakan KPU dan Pemda sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemilihan,” tegas Aizan.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *