Alaku
Alaku
Alaku

Andrian Wahyudi Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Daftar Balon DPD RI, Tidak Harus Mundur?

Foto. Ist Radar Informasi News.Com - Adrian Wahyudi saat menyerahkan syarat dukungan, tadi malam (29/12).
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Pada masa tahap penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon (Balon) DPD RI Dapil Bengkulu. Salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan ke KPU Provinsi tadi malam (Kamis-red). “Alhamdulillah, kita menyerahkan dokumen syarat dukungan sesuai dengan yang dibutuhkan 2600 dukungan,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi, SE usai menyerahkan dokumen syaratnya, tadi malam.

Foto. Ist Radar Informasi News.Com – Ketua bersama komisioner KPU Provinsi Bengkulu.


Dijelaskan oleh anak mantan Bupati Rejang Lebong yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong itu, dalam pesta demokrasi tahun 2024 dia ingin berbuat lebih banyak dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat Bengkulu, “Insya Allah saya yakin. Kalau bicara keyakinan, 100 persen kita yakin untuk maju ke senayan melalui jalur independen perseorangan,” pungkas Andrian Wahyudi.
Sebelumnya dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM dia menyampaikan, untuk Anggota Parpol atau anggota Dewan yang maju sebagai Balon DPD, maka dia tidak wajib mundur, “Jadi dia tidak wajib mundur. Tapi setelah terpilih nanti maka dia diwajibkan mundur dari DPRD, sama dengan Pemilihan Kepala Daerah, incumbent tidak perlu mundur, dia cukup mengajukan cuti saat kampanye,” singkat Irwan Saputra.(Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Ahmad Nasti Nasution).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *