Alaku
Alaku
Alaku

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan satu orang anggota DPRD aktif berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif atas dugaan penyimpangan anggaran saat SM menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, beberapa tahun silam.

Penahanan terhadap SM dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Adiyansah, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan SM dalam penyalahgunaan dana desa.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Demi kelancaran proses hukum dan menghindari potensi gangguan, kami lakukan penahanan,” ujar Yudi.

Ia menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi ketika SM masih menjabat sebagai kepala desa. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa Kejari Bengkulu Tengah berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Yudi.(adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *