Alaku
Alaku
Alaku
Daerah  

Baliho Caleg Bertebaran, Gubernur Rohidin : Oktober Saya Perintahkan Satpol PP Provinsi Bersihkan

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Maraķnya Baliho Caleg yang bertebaran di pepohonan dan lahan hijau menjadi perhatian seriùs Gubernur Beñgkulu Rohidin Mersyah.

Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah, Baliho Caleg yang bertebaran di Pepohonan tidak diperbolehkan sebagaimana dalam aturan pasal 34 PKPU 23 tahun 2018.

“Kami nanti akan membuat edaran kepada Parpol agar untuk menertibkan (sendiri) terlebih dahulu baliho ataupun spanduk caleg yang ada di pohon. Itu dilarang dan tidak diperbolehkan secara aturan” Ucap Gub

Lebih lanjut Gub menambahkan, nantinya sesudah edara itu terbit awal Oktober mendatang Pemprov akan melakukan penertiban baliho Caleg ataupun Spanduk caleg yang bertebaran di pepohonan.

“Apabila masih juga ada bulan Oktober saya perintahkan Satpol PP Provinsi untuk menertibkan baliho spanduk yang ada di pepohonan dan ini berlaku juga nanti di Kabupaten Kota” Tutup Gubernur. (Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *