Bengkulu – Meski tahapan Kampanye Caleg belum dimulai. Namun, Baliho maupun Spanduk Caleg saat ìni menghiasi seluruh wilayah kota maupun kabupaten provinsi Bengkulu.
Rata rata, baliho maupun spanduk caleg yang bertebaran teŕsebut berada disepanjangan jalan maupun pepohonan dengan mayoritas mènampilkan Visi-Misi Program serta ajakan mencoblos.
Karenanya, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan. Baliho maupun Spanduk para Caleg tersebut dilarang menampilkan Visi-Misi Program serta ajakan mencoblos dirinya.
“Terhadap partai politik dan peserta pemilu misalkan menampilkan partai A lambangnya dan Nomor urutnya begitu saja tidak ada unsur yang memenuhi kampanye misalnya visi misi program apa lagi cobolos itu tidak boleh” Kata Eko
Lebih jauh Eko jugà menambahkan, saat ini Partai Politik hanya diperbolehkan memasang Baliho maupun Spanduk berupa nomor urut partai.
“Sekarang yang diperbolehkan itu menampilkan nomor urut partai dan lambangnya aja tidak boleh lebih dari itu” Tutup Eko. (Tedi)