BENGKULU – Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah memastikan bahwa sisa utang kepada rekanan pihak ketiga sebesar Rp 12,3 Milyar akan dilunasi, “Emangnya masih ada ya sisa utangnya? Kalau memang masih ada dengan Silpa Rp 273 M maka saya pastikan itu akan dilunasi,” tegas Gubernur Rohidin saat ditanyai, kemarin (30/5).
Sebelumnya Per 31 Desember 2021 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ternyata masih memiliki utang pada pihak ketiga sebesar Rp 12.714.347.894,77. Berdasarkan fakta tersebut Badan Anggaran (Banggar) DRPD Provinsi Bengkulu memastikan bakal meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengaku cukup kaget lantaran Pemprov ternyata masih menyisakan utang pada pihak ketiga, dengan besaran sekitar Rp 12 miliar lebih. “Kita sebenarnya sudah mengingatkan TAPD, yang mana terhitung tahun 2019 lalu, jangan sampai ada lagi utang dari kegiatan yang berjalan pada pihak ketiga,” sesal Edwar.
Kenyataannya, lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini, berdasarkan hasil audit BPK RI, kembali ada temuan sisa utang Pemprov pada pihak ketiga. “Ini secara tidak langsung menunjukkan jika utang tersebut memang belum diselesaikan. Buktinya saja pasca audit, utang itu kembali muncul,” tegas Edwar.
Lebih jauh dikatakannya, dengan fakta ini pada waktu rapat antara Banggar dan TAPD Provinsi Bengkulu mendatang, pihaknya memastikan bakal meminta penjelasan. “Kita juga harus tahu kenapa utang-utang tersebut sampai kembali menjadi temuan. Apakah memang belum diselesaikan atau memang ada penyebab lainnya,” demikian Edwar.
Berdasarkan rinciang utang Pemprov pada pihak ketiga per 31 Desember 2021 lalu, utang yang dimaksud tersebar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov sejak tahun anggaran 2017 hingga 2021. Diantara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Setdaprov, dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. (09/Adv)