Alaku
Alaku
Alaku

Bawaslu Ingatkan Panwaslu Kecamatan Tangani Pelanggaran Sesuai Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diadakan di salah satu hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bengkulu yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 21 hingga 22 November 2022.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, S.H.I., dan dihadiiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mico Yudhistira, S.H., M.H.

Foto. Hasnul Kasdi Radar Informasi News.Com – Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad saat sambutan, Senin (21/11)

Dalam sambutannya membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, S.H.I., menekankan tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Dalam penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan harus berpedoman pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.” kata Rayendra Pirasad dalam pembukaan kegiatan, Senin (21/11).

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Rayendra pentingnya dalam koordinasi dan komunikasi dalam setiap agenda pengawasan pemilu.

“Dua fungsi utama Bawaslu, melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu berdasarkan wilayah kerjanya. Selanjutnya melakukan pencegahan maupun penindakan atas dugaan pelanggaran pemilu. Hal utama dalam menyukseskan tugas dan kewenangan ini juga tidak lepas sejauh mana koordinasi dan komunikasi yang baik antara Panwaslu Kecamatan dengan Bawaslu Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutan Ketua Penanggung Jawab Kegiatan, Awang Konaevi, S.H., menyebutkan peserta kegiatan ini berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang. “Peserta kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penangan Pelanggaran, perwakilan Polresta Bengkulu, serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Bengkulu.” ujar Awang Konaevi.

“Adapun narasumber kegiatan berasal dari unsur Polresta Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Bapak Edyiansyah Hasan yang juga sebelumnya pernah menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.” pungkas Awang Konaevi.(HKS)

Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Dian Marfani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *