Alaku
Alaku
Alaku

Bawaslu Kota Bengkulu Dirikan Posko Aduan Masyarakat Terkait Pendaftaran Calon DPR, DPD, Dan DPRD

Gambar - ist Radar Informasi News. Com
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 guna menerima masukan, tanggapan dari masyarakat terkait tahapan ini.

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Shanti Yudharini, S.E., mengatakan memasuki tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jajaran Bawaslu membuka Posko Aduan Masyarakat.

“Bawaslu Kota Bengkulu telah mendirikan Posko Aduan Masyarakat yang salah satunya guna menerima masukan, tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya bakal calon yang masih berstatus TNI/ POLRI, ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan sebagai prasyarat bakal calon,” kata Shanti Yudharini, Rabu (10/5).

Lebih lanjut dijelaskan Shanti, aturan ini terkait prasyarat pencalonan yang diatur dalam Undnag – Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Dalam hal adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait tahapan ini, Bawaslu Kota Bengkulu akan menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi kepada stakeholder terkait guna memastikan kebenaran terhadap status bakal calon tersebut,” lanjut Shanti Yudharini.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirasad, S.H.I., menyampaikan apabila ada masyarakat menemukan dan/atau mengetahui adanya bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dapat menyampaikan pengaduan/tanggapan tersebut langsung ke sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

“Bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Bengkulu dapat menyampaikan tanggapan/aduan terkait bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu. Aduan ini dapat terkait adanya bakal calon tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” demikian Rayendra Pirasad.(HKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *