Alaku
Alaku
Alaku

Besok Hingga 16 Desember 2022, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Lewat Siakba

Foto. Hasnul Kasdi Radar Informasi News.Com - Komisioner KPU Kota Bengkulu Zaini S.Ag
Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu – Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Untuk anggota PPK pendaftaran akan dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara untuk pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Diungkapkan oleh komisioner KPU Kota Bengkulu Zaini, S.Ag., mulai besok (Minggu 20/11-red) calon pelamar PPK sudah bisa mendaftar secara online. “Seperti telah diketahui, untuk Pemilu 2024, pelamar PPK maupun PPS secara online dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).” ungkap Zaini, Sabtu (19/11).

“Penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPK mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022. Dan bagi pelamar harus menyerahkan hard copy paling lambat sebelum seleksi tertulis calon anggota PPK pada 5 Desember 2022.” Zaini menambahkan. (HKS)

Penulis : Hasnul Kasdi – Editor : Dian Marfani

Adapun syarat untuk menjadi Panitia PPK dan PPS menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain:

  1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
  3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;
    6.Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
  6. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  8. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *