Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pengelola pasar tradisional yang akan mendirikan lahan baru maupun sudah berdiri untuk dapat memenuhi syarat layak pendirian pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful mengatakan pihaknya membolehkan siapa saja yang akan mendirikan lahan sebagai pasar, baik yang didirikan secara swadaya maupun perserikatan.
“Silahkan saja. Kami tidak melarang bagi yang mau mendirikan pasar tradisional. Justru kami rekomendasikan, hanya saja harus memenuhi syarat dan izin yang disampaikan ke pemerintah setempat,” katanya, kemarin (17/1/2023).
Yenita menyambut baik adanya pasar tumbuh dan pasar berkembang di daerah, mengingat keberadaan pasar dapat menjadi sentra ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hanya saja pihaknya meminta pengelola dapat memperhatikan kebersihan pasar dan menerapkan manajemen yang baik jika ingin pasar itu menjadi pasar berkembang.
Sebab, ungkapnya selama ini diketahui banyak pasar tradisional yang tidak menerapkan hal tersebut sehingga akhirnya ditinggalkan pembeli dan akhirnya pasar menjadi terbengkalai.
“Pasar itu kan tempatnya berjualan. Jadi tentu harus memenuhi unsur perizinan dan kebersihan. Jika dua itu terpenuhi, barulah masyarakat bisa beraktivitas di pasar,” kata Yenita.
“Dengan adanya tempat pertemuan penjual dan pembeli, membuat perputaran uang itu terjadi. Nah di sinilah ekonomi itu tumbuh,” imbuhnya.
Pasar Tumbuh Belum Miliki Izin
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, Bujang HR mengungkap terdapat beberapa pasar tumbuh yang belum memiliki izin atau didirikan secara ilegal. Di antaranya adalah Pasar Jembatan Bentring dan Pasar TWA Lingkar Barat.
“Keduanya itu ilegal dan tidak memiliki izin. Apalagi yang di Kelurahan Lingkar Barat didirikan di atas lahan taman wisata alam. Ditakutkan nanti akan ada banyak pedagang yang masuk ke pasar itu sehingga jadilah pasar berkembang,” kata Bujang.
Bujang menyarankan agar pasar yang bakal didirikan maupun yang sudah berdiri memenuhi syarat perizinan yang ada. Demikian juga adapun pasar yang berkembang agar dapat mengikuti aturan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
“Silahkan saja didirikan swadaya, di lahan masyarakat. Selama itu tidak mengganggu ketertiban umum dan setidaknya ada izin dari pemerintahan setempat agar pendataannya jelas,” tutupnya. (Novi)















