Rejang Lebong, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sepertinya tidak main-main dalam menangani dugaan penyelewengan anggaran di PDAM Tirta Bukit Kaba Tahun Anggaran 2023-2024. Hal ini terlihat dari pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi-saksi terkait perkara pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Jika pada Selasa (10/2/2026) lalu mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusran Fauzi dan mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bukit Kaba, Pranoto Majid diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, pada Kamis (12/2/2026) giliran mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi yang diperiksa jaksa.
Pantauan di lapangan, Syamsul tiba di kantor Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan kemeja kotak-kotak, Syamsul sempat menegur dan bersalaman dengan sejumlah awak media yang standby di lokasi, sebelum akhirnya langsung masuk ke ruang pemeriksaan pidsus.
Sekitar 3 jam berada di ruang penyidikan, Syamsul pun keluar ruangan untuk segera meninggalkan kantor Kejari Rejang Lebong. Sayangnya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Syamsul enggan memberikan keterangan apapun seputar pemeriksaan tersebut.
“Kalau ada pertanyaan, silakan tanyakan kepada kejaksaan saja ya,” ujarnya berlalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hieronimus Tafanao, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan terhadap mantan bupati Rejang Lebong periode 2019-2024 tersebut.
“Masih kita mintai keterangan sebagai saksi. Seperti apa perkembangannya kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya,” ujar Hieronimus.
Ditanya berapa anggaran PDAM Tirta Bukit Kaba yang saat ini disorot Kejari Rejang Lebong, Hieronimus enggan membeberkan lebih lanjut. “Nantilah kita akan pastikan terlebih dahulu, yang jelas angkanya miliaran rupiah,” singkatnya.(Arie/**)















