Alaku
Alaku
Alaku

Sidang Mega Mall Memanas, PH Sebut Perhitungan Kerugian Negara Cacat Prosedur

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu, – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) kembali memanas di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Adu keterangan saksi ahli antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjadi sorotan, terutama terkait metode penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan pihak PH menegaskan bahwa dugaan kerugian negara tidak dapat dihitung secara sembarangan tanpa melalui audit investigasi yang sah dan sesuai prosedur. Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, SE, SH, MH, menekankan bahwa perhitungan kerugian negara harus diawali dengan audit investigatif resmi.

“Kalau dianggap ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa sembarang dihitung. Harus melalui audit investigasi, lalu dibuat laporan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara,” tegas Tigadi usai sidang.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun. Karena itu, perhitungan harus merujuk pada isi perjanjian, termasuk mekanisme pengembalian investasi dan pembagian keuntungan.

Menurutnya, jika nilai investasi pembangunan mencapai Rp100 miliar, maka nilai tersebut harus didepresiasi selama masa perjanjian. Pendapatan dikurangi biaya operasional dan depresiasi terlebih dahulu sebelum menentukan keuntungan bersih yang akan dibagi.

Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Billy, menyoroti laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh JPU. Ia menilai metode yang digunakan tidak tepat, karena tidak diawali audit investigasi dan ketua tim akuntan saat itu belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI).

“Artinya, yang bersangkutan belum berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Unsur yang membuat laporan itu cacat prosedur sudah jelas,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan kebocoran Mega Mall–PTM akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya. Perdebatan soal keabsahan metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi poin krusial dalam putusan majelis hakim.(Rilis/Saprian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *