Rejang Lebong, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp78 miliar.
Penyelidikan tidak berhenti pada satu sekolah atau satu jenjang. Kejari menelusuri pengelolaan dana BOS secara menyeluruh mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Rejang Lebong telah mengumpulkan berbagai dokumen dan memeriksa sejumlah pihak. Sebelumnya, Koordinator Wilayah (Korwil) I Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berinisial VR telah diperiksa pada Kamis (15/1/2026). Selanjutnya, Kejari memeriksa mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong berinisial JN pada Senin (9/1/2026).
Teranyar, penyidik Kejari Rejang Lebong juga telah memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanafi, M.Pd, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut.
Hanafi memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/12/2026). Ia datang sejak pagi hari dan meninggalkan kantor Kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB dengan mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN).
Kepada wartawan, Hanafi membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rejang Lebong.
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Satuan Kerja Dana BOS tahun 2023–2024. Namun, Hanafi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah sekolah yang telah dipanggil penyidik dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., memastikan bahwa Hanafi diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
“Proses hukum akan berlanjut. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Hironimus.
Ia menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh alur pengelolaan Dana BOS terpetakan secara utuh dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Arie/**)















