Bengkulu -Pemilu 2024 digelar 14 Februari mendatang. Secara hitungan, pemilu 2024 saat ini berkisar hanya 4 bulan laģi sebagaimana dalam kalender masehi.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan. ASN menjelang pemilu 2024 ini harus berlaku netral sebagaimana dalam aturan Undang undang ASN.
“Ciptakan Pemilu 2024 yang netral. Terutama ASN dilarang berpolitik praktis aturanya sudah jelas dalam UU ASN tahun 2014 kalu gak salah” Ucap Suimi
Lanjut Suimi, Pemerintah Daerah juga harus menciptakan pemilu damai tahun 2024 mendatang.
“Pemda juga harus mampu menciptakan Pemilu 2024 yang damai, ini karena apa kita jangan sampai dipecah belah oknum pada pemilu 2024” Tutup Suimi. (Tedy)