Alaku
Alaku
Alaku

Dari NPHD ke Hotel, Dari Laptop ke Honorarium: Dana Pilkada KPU Rejang Lebong Disisir Jaksa

Cloud Hosting Indonesia

Curup, – Penelusuran dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong bergerak sistematis dan berlapis. Jaksa tidak memulai dari pucuk pimpinan, melainkan membongkar alur dana dari hulunya yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu mengikuti jejak belanja yang mengalir ke berbagai pos, mulao dari honorarium, pengadaan barang, hingga kegiatan rapat dan bimbingan teknis di hotel.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dalam 2 pekan terakhir ini, tahap awal pemeriksaan saat ini difokuskan pada Sekretaris dan Bendahara KPU Rejang Lebong, dua jabatan yang menguasai teknis pengelolaan keuangan, mulai dari pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada. 

Namun informasi yang berkembang menyebutkan, dalam waktu dekat para komisioner KPU Rejang Lebong dijadwalkan menyusul untuk dimintai keterangan.

Situasi ini mengindikasikan bahwa perkara dana hibah Pilkada tidak lagi berada pada tahap klarifikasi normatif, melainkan telah masuk ke fase penelusuran substansi penggunaan anggaran.

Salah satu simpul utama yang kini menjadi fokus penelusuran adalah perubahan atau adendum NPHD Pilkada Rejang Lebong 2024. Berdasarkan laporan Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu, adendum tersebut diduga ditandatangani tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Perubahan perjanjian hibah yang bersumber dari APBD ini dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Karena NPHD sejatinya menjadi dasar hukum seluruh belanja Pilkada. Ketika dokumen ini diubah, maka arah penggunaan anggaran pun ikut berubah.

Dalam konteks inilah pemeriksaan administrasi menjadi krusial. Jaksa perlu memastikan kapan adendum dibuat, apa substansi perubahannya, serta siapa pihak yang mengetahui dan menyetujuinya.

Selain itu, LEKAD juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penyaluran dana honorarium kelompok kerja penyelenggara, mulai dari komisioner KPU, anggota PPK, PPS, hingga kebutuhan operasional dan administrasi perkantoran.

Dalam pos anggaran ini, ditemukan indikasi mark up atau kelebihan pembayaran honorarium yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Honorarium menjadi pos yang rawan karena kerap dibungkus dalam mekanisme administratif yang terlihat sah, namun sulit ditelusuri tanpa pembacaan menyeluruh atas dokumen dan realisasi.

Sorotan berikutnya diarahkan pada berbagai kegiatan rapat, bimbingan teknis (bimtek), serta pembentukan dan pembubaran PPK, PPS, dan KPPS yang kerap dilaksanakan di hotel.

LEKAD menyebut kegiatan tersebut menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah. Namun besarnya anggaran tersebut diduga tidak diiringi dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, baik dari sisi urgensi, frekuensi kegiatan, maupun standar biaya yang digunakan.

Dalam perkara dana hibah, belanja kegiatan semacam ini kerap menjadi area abu-abu, legal secara administratif, namun rawan dimanfaatkan untuk pembengkakan biaya.

Pada belanja modal, LEKAD menemukan dugaan kejanggalan dalam pengadaan perangkat kerja. Di antaranya pengadaan 12 unit PC/laptop dengan harga satuan Rp24 juta atau total Rp288 juta yang diduga tidak melalui proses lelang.

Selain itu, terdapat pengadaan 6 unit laptop dengan harga satuan Rp15 juta atau total Rp90 juta, yang dinilai memiliki indikasi mark up karena spesifikasi barang tidak dijelaskan secara terbuka.

Tak kalah mencolok, pengadaan 12 unit handphone dengan harga satuan Rp10 juta atau total Rp120 juta juga menjadi perhatian. LEKAD mempertanyakan urgensi pengadaan serta keberadaan fisik barang tersebut, mengingat belum adanya penjelasan rinci terkait penggunaannya.

LEKAD juga menyoroti kegiatan launching maskot Pilkada Rejang Lebong pada 1 Juni 2024 yang menghadirkan artis nasional dan lokal. Kegiatan tersebut diduga melibatkan pihak ketiga tanpa melalui proses lelang, meskipun nilai kegiatannya disebut melebihi batas pengadaan langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

Selain itu, terdapat pula anggaran advokasi hukum sebesar Rp508 juta yang dipertanyakan. Pasalnya, dana tersebut diketahui tidak digunakan karena tidak adanya sengketa Pilkada Rejang Lebong, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan masalah tidak berdiri sendiri. Adendum NPHD membuka ruang perubahan belanja. Honorarium, kegiatan hotel, pengadaan barang, hingga event bernilai besar membentuk satu rangkaian kebijakan dan realisasi anggaran.

Dalam banyak perkara dugaan korupsi dana hibah, pemeriksaan terhadap Sekretaris dan Bendahara kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri pertanggungjawaban kebijakan. Sebab keputusan perubahan perjanjian dan arah belanja bukanlah produk teknis semata, melainkan hasil keputusan struktural.

Tokoh pemuda Rejang Lebong, Riki Febrian, menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak boleh berhenti di level administratif.
“Kalau yang dibongkar hanya administrasi, itu belum menyentuh akar. Yang dipertanyakan publik adalah siapa yang mengambil keputusan dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hieronimus Tafanao, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut masih terus berlanjut.

“Pemeriksaan masih berjalan. Saat ini kami masih mendalami keterangan dan dokumen yang ada,” ujarnya singkat.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap lima komisioner KPU Rejang Lebong direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan. Rencananya pekan depan,” tegasnya, tanpa merinci lebih jauh materi pemeriksaan.(arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *