Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan, Caleg yànģ sudah ditetapkan dalam DCT dilarang melakukan iklan azan di media elektronik televisi.
Pemaparan Ketua KPID Provinsi Bengkulu Albertce Rolando, larangan iklan azan di TV yang dilakukan oleh caleg pada saat DCT dinilai sudah melanggar aturan
tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) terkait larangan menyampaikan materi kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Kalu sudah ditetapkañ DCT maka hal hal seperti itu berkampanye tampil di media khususnya di azan tadi tidak diperkenakan” Ujar Albertce
Lebih jauh Albertce menambahkan, iklan azan di TV yang dilakukan caleg sebelum DCT ditetapkan tidak menjàdi persoalan karena hal tersebut dinilai hanya sebatas peraga sosilisasi.
“Sepanjang belum ditetapkan KPU (calon tetap) tidak menjadi persoalan. Kunci nya satu kami berpedoman pada P3SPS, KPU dan PKPU pusat” Kata Albertce. (Tedy)