Alaku
Alaku
Alaku

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelaku di Ciduk Polres Kabupaten Benteng

Cloud Hosting Indonesia

Bengkulu Tengah, Radar Informasi News. Com – Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial RA Korban, warga Desa Kembang Seri, Kecamatan . Talang Empat, Kabupaten. Bengkulu Tengah pelaku sudah di aman kan pihak Polres Bengkulu Tengah. .

Kejadian ini Sejak bulan November 2023 terjadi dugaan Pencabulan, dan Tanggal 1 Desember 2023, sekira pukul 13.00 WIB terjadi dugaan Persetubuhan setelah mendapatkan laporan Hari Selasa, Tanggal 2 Januari 2024, sekira pukul 11.00 wib.pelaku berinisial HE langsung di amankan pihak Polres Bengkulu Tengah.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Desa Kembang Seri, Kec. Talang Empat, Kab. Bengkulu Tengah

Menurut Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta melalui Kanit PPA, Aipda Tanjung Sihombing bahwa Kronologis kejadiannya Pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, korban menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelapor dan bahwa sejak bulan November 2023 telah mengalami beberapa kali TP. Pencabulan dan awal Desember 2023 telah mengalami TP. Persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya bernama ( H.E ).tersebut, ” Ujarnya

” Pada saat kejadian sdr. SA (istri tersangka) yang merupakan ibu kandung korban mengetahui perbuatan tersebut, ” Ungkap Aipda Tanjung Sihombing Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah

Lanjutnya, Aipda Tanjung Sihombing
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah membenarkan Pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024, sekira pukul 12.00 wib didapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, kemudian Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah menemukan Sdr. SA (ibu kandung korban) di desa Kembang Seri, Kec. Talang Empat Kab.Bengkulu Tengah dan Sdr. HE (ayah tiri korban) di Desa Pagar Dewa, Kec. Pondok Kelapa, Kab.Bengkulu Tengah, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan, ” Sambungnya

Berdasarkan undang undang pelaku pencabulan dan persetubuhi, itu di kenakan, Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Masih kata, Aipda Tanjung Sihombing
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah
untuk barang bukti (satu) lembar Baju kaos warna putih tulisan “I LOVE BANDUNG”dan (satu) lembar Celana Pendek warna Putih, (satu) lembar celana dalam warna hitam serta 1 (satu) lembar Bra bewarna pink, ” Katanya

Saat ini pelaku di amankan oleh pihak polres Bengkulu Tengah untuk Memeriksa pelapor dan korban yang didampingi Satgas PPA Kab. Bengkulu Tengah.dan Melakukan Gelar Perkara Penyidikan. Serta Membawa korban untuk visum di RS. Bhayangkara untuk di ti dak lebih lanjut lg.

Selain itu Aipda Tanjung Sihombing
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, melakukan Penyitaan dan Penetapan Sita BB.dan Gelar Perkara Penetapan tersangka dan Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka tersebut, ” Tutupnya. (Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *