Mukomuko, – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko tahun 2024 sedang menjadi sorotan. Pasalnya terdapat sejumlah peserta PPPK yang lulus seleksi tahap pertama mengalami tekanan finansial oleh oknum yang diduga suruhan oknum pejabat.
Informasi yang didapatkan dilapangan, sejumlah peserta PPPK yang lulus harus membayar sejumlah uang dengan dalih penempatan kerja. Jika tidak menyetor uang sejumlah Rp 15 juta maka mereka ditempat yang jauh atau tidak di formasi awal.
Berdasarkan pengakuan salah satu peserta yang lulus P3K dilansir dari media Teropong Public.Co.Id, uang tersebut di setor ke salah satu oknum yang berinisial NI. Setelah itu uang yang disetor ke NI akan disetorkan ke salah satu oknum pejabat. Diketahui NI ini juga salah satu peserta P3K yang lulus.
“Iya benar kami diminta menyetor Rp 15 juta perorang oleh NI. Uang itu katanya akan disetor ke oknum pejabat yang ada di BKPSDM. Jika tidak menyetor kami akan ditempatkan ditempat yang jauh,” ujar salah satu peserta P3K yang enggan disebut namanya.
Dugaan pemungutan liar dilakukan oknum NI ini ternyata tidak hanya pada peserta P3K yang lulus tahun 2024 saja. Diduga juga terhadap peserta CPNS yang lolos tahun sebelumnya. Karena ada kabar dan juga pengakuan oknum NI terhadap salah satu peserta yang lulus P3K sewaktu meminta uang, supaya menyakinkan korban.
“Oknum NI ini juga ngomong bahwa salah satu teman kami yang lulus CPNS tahun 2023 juga nyetor lewat dirinya. Untung saja kami tidak nyetor. Sebenarnya kami takut juga diancam akan ditempatkan yang jauh, karena kami ini sudah tua,” keluhnya.
Menyikapi adanya indikasi pungli terhadap peserta P3K tahap I tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko. Ketua LSM-LIRA Kabupaten Mukomuko, Salman Alfaris meminta pihak APH mengusut indikasi pungli terhadap peserta P3K yang lulus dengan dalih penempatan kerja.
Karena pihaknya sudah banyak menerima laporan dan keluhan dari peserta yang lulus P3K tersebut. Bahkan mereka diminta menyetor uang sejumlah Rp 15 juta perorang oleh oknum NI yang berdomisili di kecamatan kota.
“Senin kita akan masukkan laporan ke pihak yang berwajib. Karena kita sudah mengantongi bukti indikasi pungli ini, seperti rekaman maupun chat whatshapp oknum NI terhadap peserta yang lulus P3K. Melalui chat whatsapp, secara terang – terangan oknum NI ini menunjukkan alamat rumahnya, yakni di Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko, tepatnya sebelum PDAM. Diketahui dugaan pungli semacam ini sudah pernah dilakukan oknum NI juga ditahun sebelumnya,” tegas Salman. (Rilis/Teropong)