Bengkulu – Sebagaimana aturan dari Kementerian Pertanian saat ini pupuk subsidi hanya untuk dipergunakan oleh 9 Komoditi di bidang pertanian, perkebunan dan hortikultura.

Karenanya, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menjelaskan 9 Komoditi yang dimaksud tersebut adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabe, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi Rakyat, Tebu Rakyat dan Kakao.
Dikatakan Kabid PSP Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri mengatakan, penggunaan pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditi tersebut karena sudah berdasarkan kajian serta kondisi keuangan negara.
“Sebelumnya kita ada sekitar 60 komoditi. Tapi sekarang hanya 9 komoditi yang boleh pakai pupuk subsidi karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan untuk mensubsidi tersebut” Kata Helmi. (Tedy)















